Lumajang,(DOC) – Penjabat (Pj) Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun), mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2024. Hal tersebut di sampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Rabu(17/7/2024) kemarin
Yuyun mengakatan, bahwa saat ini pelaksanaan APBD 2024 telah berjalan di bulan ke tujuh. Dalam perjalanannya terdapat kondisi yang mengharuskan di lakukannya penyesuaian-penyesuaian terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Kondisi ini berkaitan dengan beberapa ketentuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang mengharuskan APBD di lakukan perubahan,” ujar Pj Bupati.
Selain itu, dengan selesainya pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 mengharuskan adanya penyesuaian terhadap penerimaan pembiayaan penggunaan SILPA tahun lalu pada APBD TA 2024.
Perubahan kebijakan dan regulasi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, yang mengharuskan pergeseran anggaran.
“Perubahan APBD ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai kondisi yang ada,” ujar Yuyun.(mam)