D-ONENEWS.COM

PN Surabaya Gelar Rakor Eksekusi Pengurus Bethany

Surabaya,(DOC) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berencana akan mengeksekusi Gedung Astranawa di Jalan Gayungsari Timur, Surabaya. Rencana eksekusi akan dilaksanakan pada hari Rabu (13/11/2019) lusa besok.

Namun selain rencana eksekusi itu, ada rencana melakukan eksekusi dalam perkara yang lain. Eksekusi tersebut yakni eksekusi kepengurusan Gereja Bethany Indonesia (GBI), Jalan Nginden Intan Timur, Surabaya.

Hal ini diketahui dari surat bernomor W14-U1/14916/Hk.01/10/2019. Dalam surat yang ditandatangani oleh panitera PN Surabaya, Djamaluddin itu mengagendakan rapat Rapat Kordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti eksekusi kepengurusan GBI yang sebelumnya gagal dijalankan beberapa tahun lalu.

Dalam surat itu menyebutkan rakor akan dilaksanakan, Selasa (12/11/2019) besok. “Iya, besok akan ada rakor, menindaklanjuti eksekusi yang sebelumnya sudah dikeluarkan penetapannya oleh ketua PN,” juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Senin (11/11/2019).

Surat tersebut dikeluarkan 23 Oktober 2019 lalu. Surat undangan rakor ini juga mengundang Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Sukolilo Surabaya. Sedangkan rencana eksekusi akan dilakukan terhadap Majelis Pekerja Sinode (MPS) ini berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya bernomor 82/EKS/2016/PN.Sby jo Nomor 928/Pdt.G/2013/PN.Sby.

Martin Ginting mengatakan rakor adalah tahapan yang harus dilakukan sebelum pelaksanaan agenda eksekusi. “Itu merupakan tahapan normal dilakukan sebelum dilakukan setiap pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.

Mengenai hal ini, Hanapie, kuasa hukum pendeta Leonard Limato (pendiri Sinode Gereja Bethany Indonesia) membenarkan agenda rakor. “Iya, kita memang diundang rakor. Kok bisa tahu ada rakor?” kata Hanapie balik bertanya.

Tetapi Hanapie mengungkapkan rakor ini sebetulnya membahas kembali rencana eksekusi yang sebelumnya gagal dilakukan pada 2017 lalu. Menurut dia, di tahun tersebut PN Surabaya akan membacakan eksekusi tetapi ada hadangan massa.

Menurut Hanapie, gagalnya eksekusi saat itu karena ada miskomunikasi. “Dikira yang hendak dieksekusi adalah bangunan atau gerejanya. Padahal yang dieksekusi adalah kepengurusannya,” terangnya.

Kepengurusan yang dimaksudkan adalah eksekusi dari pengurus lama ke pengurus baru yang sah berdasarkan putusan pengadilan bernomor 928/Pdt.G/2013/PN.Sby. “Jadi saya sampaikan, yang akan dieksekusi adalah pengurusnya, bukan gerejanya. Gereja tetap akan berfungsi sebagai gereja, jemaat tetap bisa beribadah,” papar dia.

Eksekusi ini sendiri bermula dari polemik kepengurusan Majelis Pekerja Sinode GBI. Hanapie mengatakan Sinode GBI didirikan oleh pendeta Leonard Limato pada 2002. Setahun selanjutnya, 2003, pendeta Abraham Alex masuk ke kepengurusan Sinode, dan menjabat sebagai ketua masa pelayanan 2003 hingga 2007.

Berdasarkan anggaran dasar organisasi, setiap empat  tahun sekali, harus diadakan sidang raya untuk menentukan kepengurusan baru. Tetapi sidang raya itu tidak dilakukan sampai akhirnya Leonard Limato mengajukan gugatan.(r7)

Loading...

baca juga