D-ONENEWS.COM

Polda Jatim Amankan Ketua PSSI Pasuruan, Diduga Rugikan Negara Rp 3,8 Milliar

Surabaya,(DOC) – Ketua PSSI Kota Pasuruan, Edi Hari Respati, diamankan oleh Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis(4/7/2019).

Edi diduga melakukan tindak pidana korupsi atas dana hibah dari Pemkot Pasuruan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan. Dana tersebut untuk kegiatan PSSI Kota Pasuruan.

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Wadireskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Arman Asmara.

Menurut AKBp Arman, kasus dana hibah itu dianggarkan pada tahun 2013 sampai 2015 untuk PSSI Kota Pasuruan.

“Ditemukan kerugian negara ditahun anggaran 2015, sementara sebesar sekitar Rp3,8 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, data yang ditemukan penyidik dana hibah 2013 – 2015 tersebut Rp15 miliar. Oleh PSSI Kota Pasuruan dipergunakan untuk berbagai kegiatan.

“Pemeriksaan dilkukan terhadap 82 saksi dari Disporabud, PSSI, KONI, kemudian BPK, Bank Jatim dan sebagainya,” jelasnya.

Modus operandi pelaku adalah pendistribusian dana hibah ini tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya. Arman menyebut, dana yang tercantum dengan yang dikeluarkan tidak sama. “Jadi, yang seharusnya yang diberikan kepada pemain sekitar Rp2,5 juta (berdasarkan perjanjian), namun hanya Rp1,7 juta. Contohnya, gitu,” imbuhnya.

Tidak berhenti sampai di sini. Polisi melakukan penyidikan lebih lanjut terkait adanya pelaku lain yang turut serta dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun dalam kasus ini polisi hanya menyita dokumen-dokumen.(robby/r7)

Loading...