D-ONENEWS.COM

Polda Jatim Tangkap Pelaku Pelecehan Seks Menyimpang Terhadap Pria Dibawah Umur

Surabaya,(DOC) – Seorang warga Boyolangu Tulungagung berinisial MU (50) diamankan Unit III Asusila Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Pria pengusaha warung kopi ini diduga telah melakukan pelecehan seksual menyimpang dengan korban 6 orang anak laki-laki dibawah umur.

Polisi menangkap MN setelah mendapat laporan korban dan melakukan penyelidikan tindakan pelecehan seks penyimpang yang telah dilakukan bertahun-tahun.

“Pelecehan seks menyimpang ini dilakukan tahun 2008 lalu. Karena korban trauma atas perbuatan itu, maka korban baru melapor ke polisi tahun 2018,” kata Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangie, Dirreskrimum Polda Jatim, Jumat(29/11/2019).

Polisi menangkap MN baru bulan November 2019 setelah memperoleh bukti kuat atas tindakan pencabulan menyimpang atau sodomi.

“Korban diberi iming-iming uang dan minum kopi gratis di warungnya, itu modusnya,” pungkasnya.(hadi)

Loading...