Polemik Darmo 30, DPRD Surabaya Siap Panggil TACB

APH Usut Proyek Box Culvert Kapasari 1, Wakil Ketua DPRD: Gas Pol!
A.H Thony

Surabaya, (DOC) – Pakar budaya sekaligus mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya, A. Hermas Thony, melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya dalam konferensi pers terkait pembongkaran rumah di Jalan Raya Darmo No. 30. Ia menilai, ada narasi yang cenderung menyudutkan upaya pelestarian kawasan dan membuka celah untuk pembenaran tindakan pembongkaran.

Menurut Thony, pernyataan dalam konferensi pers yang menyebut bahwa “rumah di kawasan Darmo yang di lindungi hanya yang di tetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB)” berpotensi menyesatkan publik. Ia khawatir, pemahaman ini dapat di tafsirkan bahwa rumah-rumah lain di kawasan Darmo dapat di bongkar hanya dengan bermodal rekomendasi dari TACB melalui forum konsultasi.

Bacaan Lainnya

“Iki bahaya. Ini bisa menimbulkan kesan bahwa TACB seperti pura-pura tidak paham dengan maksud penetapan kawasan perumahan Darmo sebagai kawasan cagar budaya,” kata Thony, Kamis (5/6/2025).

Thony mengingatkan, penetapan kawasan Darmo sebagai cagar budaya bukan sekadar simbolik. Ia mengacu pada rapat Komisi E DPRD Surabaya pada tahun 2002 yang di hadiri para pakar seperti Ir Gunadi (ITS), Ir Hary Wardono, dan sejumlah anggota TACB kala itu. Dalam rapat tersebut di sepakati bahwa kawasan perumahan Darmo masuk dalam kategori kawasan cagar budaya. Hal ini untuk mencegah alih fungsi bangunan menjadi kantor atau pembongkaran semena-mena.

“Tujuannya jelas: untuk melindungi seluruh kawasan secara kolektif. Jangan sampai kasus bangunan di bongkar untuk di jadikan kantor seperti dulu terulang lagi,” tegas Thony.

TACB Dinilai Tidak Berdaya

Polemik Darmo 30, DPRD Surabaya Siap Panggil TACBIa menilai, dalam kasus Jalan Darmo No. 30, TACB Surabaya justru terlihat tidak berdaya. Bahkan, terkesan hanya berupaya menyelamatkan citra lembaganya sendiri.

“Tidak terasa ada spirit perlindungan sama sekali. TACB saat ini mungkin yang paling tidak berguna sepanjang sejarah TACB Surabaya berdiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemendagri Sebut Poskamling Surabaya Bisa Jadi Model Nasional

Thony pun mempertanyakan motivasi TACB dalam memberikan penjelasan yang menurutnya “lemah dan ambigu” terkait bangunan di Darmo 30. Ia menduga ada tekanan atau kepentingan tertentu yang ikut bermain, khususnya dari pihak-pihak yang berkaitan dengan bisnis properti.

Menanggapi polemik ini, Anggota Komisi D DPRD Surabaya dari Fraksi PSI, Dr Michael Leksidomulyo, menyatakan pihaknya akan memanggil TACB dan seluruh pihak terkait. Hearing akan tetap di gelar meski ada klaim dari TACB bahwa bangunan di Jalan Darmo 30 bukan termasuk cagar budaya.

“Kami akan telusuri kebenarannya. Supaya jelas siapa yang sebenarnya benar dan siapa yang bermain-main dengan aturan pelestarian budaya,” ujar Michael.

Hearing ini di nilai penting untuk menghindari preseden buruk dalam perlindungan kawasan cagar budaya lain di Surabaya,. Serta, untuk mempertegas peran TACB sebagai garda depan dalam pelestarian warisan sejarah kota. (r6)

Pos terkait