Surabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Kota Surabaya akhirnya turun tangan merespons gejolak warga Morokrembangan terkait rencana normalisasi Sungai Kalianak. Oleh karena itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung Senin (02/03/2026), legislatif merekomendasikan penundaan proses penandaan rumah warga terdampak.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, memimpin langsung rapat yang menghadirkan Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta perwakilan warga RW 6. Sejauh ini, warga merasa keberatan dengan rencana pelebaran sungai yang mencapai 18,6 meter karena dinilai tidak sinkron dengan dokumen resmi.
Warga Gugat Transparansi Lebar Sungai
Ketua Aliansi Warga Terdampak, Sumariono, menegaskan bahwa pada dasarnya masyarakat mendukung program pemerintah untuk mengatasi banjir. Namun, mereka mempertanyakan angka 18,6 meter yang muncul dalam rencana teknis di lapangan.
“Kami mendukung program normalisasi untuk kepentingan umum. Akan tetapi, jika lebarnya mencapai 18,6 meter, hal itu terasa tidak masuk akal bagi kami,” ujar Sumariono.
Selain itu, ia merujuk pada surat dari BKAD dan Dinas Perikanan yang menyebutkan bahwa lebar sungai seharusnya hanya 8 meter. Maka dari itu, warga menuntut kejelasan transparansi agar keresahan di lingkungan Morokrembangan tidak berlarut-larut.
Dilema Ruang Manfaat vs Ruang Sempadan
Menanggapi protes tersebut, Kepala Bidang Drainase DSDABM Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa Sungai Kalianak sebenarnya berada di bawah kewenangan BBWS Brantas. Meskipun demikian, Pemkot Surabaya tetap mengusulkan penanganan karena penyempitan sungai memicu banjir di kawasan Tanjung Sari.
Di sisi lain, Kasatpol PP Surabaya, M. Zaini, mengklaim bahwa angka 18,6 meter memiliki dasar historis yang kuat. Pihaknya merujuk pada peta lama tahun 1960 hingga RDTR tahun 2018. Namun, Sekretaris Komisi A, Syaifuddin Zuhri, justru menyarankan agar pemerintah mengambil jalan tengah.
“Jika ruang manfaat sungai hanya 8 meter, sebaiknya kita optimalkan itu dulu untuk penanganan banjir. Dengan demikian, persoalan lahan tambahan yang menjadi kewenangan pusat tidak perlu membebani warga saat ini,” tegas Syaifuddin.
Rekomendasi DPRD: Cooling Down
Sebagai langkah konkret, Komisi A meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk menahan diri. Sebagai penutup, Yona Bagus Widyatmoko menekankan pentingnya sinkronisasi data sebelum melangkah lebih jauh ke pemukiman warga.
Selanjutnya, DPRD Surabaya akan segera berkoordinasi dengan BBWS Brantas dan Dinas PU Provinsi Jawa Timur. Langkah ini bertujuan untuk memastikan solusi yang diambil tetap melindungi kepentingan warga sekaligus efektif mengatasi persoalan banjir di Surabaya Utara.(r7)





