D-ONENEWS.COM

Polisi Amankan Puluhan Kilo Narkoba Tertanam di Persawahan Mojokerto

Surabaya,(DOC) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan puluhan kilo sabu yang di tanam di persawahan sekitar Mojokerto, Jawa Timur.

Petugas kepolisian juga mengamankan YA (40), AWR (38) dan TJF (28) yang di ketahui sebagai kelompok pengedar narkoba.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku ini berawal saat Satreskoba menangkap YA di dalam kamar kostnya di Jalan Kalijudan Surabaya.

Saat penangkapan, petugas menemukan sabu-sabu seberat 6,165 kilogram. Lalu menemukan 4.987 butir Ekstasi dan 209.000 butir pil koplo.

“Kemudian, kami kembangkan kami tanya barang dari siapa. Dari informasi yang di himpun. Kami kemudian mengamankan AWR di Jalan Tapak Siring Surabaya,” kata Anton, Selasa (16/8/2022).

Saat mengamankan AWR, petugas kembali menemukan sabu-sabu seberat 6,93 gram, 8,34 gram pil ekstasi warna biru dan 10 butir pil ekstasi.

“Informasi yang di himpun dari AWR, bahwa ada barang berjumlah besar yang tersimpan di Mojokerto. Kemudian kami lari ke sana dan mengamankan TJF di rumahnya,” katanya.

Ketika mengamankan TJF di rumahnya, petugas menemukan 11 juta butir pil double L dan 30,11 kilo sabu-sabu.
Barang bukti itu di tanam di lahan persawahan di Desa Madureso Mojokerto.

“Di tanam di sawah lantaran TJF ketakutan, karena dua temannya sudah di amankan polisi,” sambungnya.

Sementara itu, Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan berdasarkan penuturan pelaku, YA dan AWR sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak lima kali.

“Dalam satu kilo yang berhasil di edarkan. Pelaku mendapat Rp 5,5 juta, kemudian dibagi dua. Rp 1,5 juta untuk YA dan Rp 4 juta untuk AWR,” katanya.

Sedangkan untuk tersangka TJF mendapatkan imbalan Rp 5 juta per-bulan, lantaran mau untuk membantu menyimpan barang haram itu di rumahnya.

Atas perbuatannya ketiganya di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) junto pas 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 junto pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” tandasnya.(ang/r7)

Loading...

baca juga