Lumajang, (DOC) – Maraknya perjudian lewat layanan online membuat aparat kepolisian kian gencar melakukan pengusutan guna mengurangi penyakit masyarakat. Seperti yang dilakukan jajaran Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku judi online
Dalam penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AJ (38) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Tersangka ditangkap polisi saat melakukan judi online dirumahnya, pada Sabtu 16 Oktober 2021.
“Tersangka kami tangkap saat melakukan judi online dirumanya di Desa Jatiroto,” ujar Kasat Reskrim AKP Fajar Bangkit Utomo, ketika dikonfirmasi media ini, Senin (18/10/2021).
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang 1 buah Handphone, ATM, dan uang tunai Rp 460 ribu rupiah.
Praktek judi togel di Kabupaten Lumajang sudah berjalan lama. Hal ini sesuai pengakuan tersangka sudah menjalankan bisnis itu kurang lebih 1 tahun.
“Selama kurang lebih satu tahun, pelaku menggunakan sarana Handphone untuk melakukan judi online,” ujarnya.
Fajar mengatakan, dalam menjalankan aksinya, tersangka ini beroperasi menggunakan website Untung 88, Dewa 88, Slor57, Jogo Slot.
“AJ melakukan perjudian online dengan cara sebelumnya mengunduh atau masuk situs judi online, setelah mendaftar kemudian AJ melakukan deposit dengan menghubungi admin, selanjutnya apabila slot yang dipilih menang, maka AJ melakukan penarikan uang tunai. Jadi, begitu mudahnya judi online diakses oleh masyarakat, ini salah satu penyebab maraknya perjudian online,” beber Fajar.
Menurutnya, Kendala untuk mengungkap pelaku judi online ini karena pelaku menggunakan alamat situs yang berbeda-beda dan sering berganti nama
“tidak mudah mengungkap pelaku judi online, terutama bandar, karena mereka ini sering berganti alamat dan nama situs onlinenya, bahkan para pelaku berpindah-pindah tempat, hingga di luar negeri,” ungkap Fajar.
Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana berupa penjara paling lama enam tahun.
“Kini tersangka AJ mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang,” pungkasnya. (Imam)





