D-ONENEWS.COM

Polrestabes Musnahkan Narkoba Jaringan International

Surabaya,(DOC) – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu 4,8 Kilogram, 2,9 Kilogram ganja, 1.158 butir pil ekstasi, 930 butir pil jenis Happy Five dan 186.834 buti pil koplo jenis double L.

Sebelum dimusnahkan, Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur juga diminta menguji secara langsung tentang ke aslian seluruh barang bukti yang akan dimusnahkan.

Uji Labfor dilakukan dengan memberi zat senyawa kimia tertentu yang membuktikan bahwa barang bukti berkualitas terbaik.

Pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan alat icenerator milik Badan Narkotika Nasional(BNN).

Kepala Satreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian menyatakan, barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode bulan Juli sampai September 2019.

“Untuk pemusnahan barang bukti ini mulai Juli sampai September, ini kita kedua kali,” katanya, Selasa(8/10/2019).

Pada periode itu, pihak kepolisian telah mengungkap 13 kasus dengan 18 tersangka yang terdiri dari 17 pria dan seorang perempuan.

Menurut Kompol Memo, salah satu kasus narkoba yang terungkap merupakan jaringan international yang dikendalikan di Malaysia.

“Total ada 13 kasus, untuk tersangka 18 orang, terdiri 17 laki-laki dan 1 perempuan.

Kasus terungkap dari Polsek dan Polres. Jaringan Jakarta untuk jaringan internasional 1 kasus,” jelasnya.

Seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal hukuman mati.(hadi)

Loading...