Raperda Hunian Layak, Solusi Tanpa Bebani APBD Surabaya

Raperda Hunian Layak, Solusi Tanpa Bebani APBD SurabayaSurabaya,(DOC) – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat pada Jumat (21/3/2025) guna membahas Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak. Rapat yang di pimpin Ketua Pansus, Saifudin, ini menghadirkan berbagai pihak terkait. Antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKPR). Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.

Dalam forum tersebut, Wakil Direktur III Bidang Riset dan Pengaduan Masyarakat Universitas Airlangga, Prof. Dr. Suparto Wijoyo, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif DPRD. Ia menilai, Raperda ini bentuk demokratisasi regulasi hunian yang populis dan menjamin hak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan tempat tinggal. Di samping itu, ia menyoroti pentingnya integrasi konsep ekologi dalam rancangan kebijakan. Sejalan dengan visi Surabaya sebagai kota hijau dan kota cerdas.

Bacaan Lainnya

Prof. Suparto juga menegaskan perlunya keterlibatan aktif dari para pengembang properti. Menurutnya, pengembang yang telah memperoleh manfaat dari pertumbuhan kota semestinya turut membangun Rusunami dan Rusunawa. Tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ketua Pansus, Saifudin, menambahkan bahwa hak atas hunian layak bukan hanya persoalan ekonomi, tetapi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Ia menyoroti fakta bahwa pada tahun 2025, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak mengalokasikan dana untuk pembangunan Rusunawa. Oleh sebab itu, solusi yang di tawarkan Raperda adalah mendorong partisipasi swasta melalui skema kerja sama.

“Raperda ini akan mengatur persentase kontribusi pengembang. Untuk pembangunan Rusunami dan Rusunawa, serta mewajibkan mereka mendanai program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu). Dengan pendekatan ini, kita berharap dapat menekan kesenjangan antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan rendah,” ujar Saifudin.

Melalui Raperda Hunian Layak ini, DPRD Surabaya menegaskan bahwa hunian merupakan hak dasar warga yang harus di jamin negara. Pendekatan kolaboratif dengan pelaku usaha di harapkan dapat menciptakan model pembangunan khas “Suroboyoan” inklusif, hijau, dan berkelanjutan yang membawa kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat.(r7)

Pos terkait