D-ONENEWS.COM

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Pansus: Harus Ada Regulasi Lindungi Korban

Surabaya,(DOC) – Sebagai Kota Metropolitan, DPRD Kota Surabaya ingin penanganan kebakaran di Surabaya semakin lebih baik lagi setiap tahunnya. Untuk itu Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya bersama Dinas  Kebakaran intens membahas  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran,  Selasa(29/6/2021).

Ketua Pansus Raperda  Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Sukadar mengatakan, dari pembahasan dengan Dinas Kebakaran tersebut,  ada beberapa  catatan penting. Dia minta kepada Pemkot Surabaya tidak sekadar pencegahan dan penanggulangan  kebakaran saja. Tapi ada upaya penyelamatan atau eksyen di lapangan.

“Harapan kami seluruh unsur yang saya sampaikan itu semuanya terakomodir dalam perda,” kata Sukadar.

Dengan begitu, Pemkot tidak akan mengesampingkan nasib warga yang jadi korban kebakaran. Apalagi, jika rumahnya sampai ludes dimakan si Jago Merah.

Politisi PDIP ini menegaskan, jangan sampai pasca kebakaran Pemkot Surabaya tidak melalukan eksyen apa-apa  terhadap warga yang korban kebakaran. “Ini yang harus kita pikirkan, ” tandas dia.

Menurut dia, dalam perda perlu ada regulasi yang bisa mengikat dan memayungi warga Surabaya. “Saya bicara teknis di lapangan yang selama ini terjadi. Kalau ada kebakaran ya sudah begitu saja. Sementara posisi warga yang jadi korban  terkadang numpang sementara di rumah tetangga,” ungkap dia.

Mengenai keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,  Sukadar menyatakan, hal ini tidak diatur dalam perda. Tapi dirinya berkeyakinan  masyarakat akan bergoyong-royong. “Ya, masyarakat pasti terlibat untuk penanggulangan awal, ”tandas  Sukadar.

Soal peran Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak), Sukadar justru mempertanyakan keberadaan Satkorlak tersebut. Apakah benar sudah dibentuk, apakah ada manusianya, atau hanya sebatas titip nama?

“Kami mengapresiasi  kecepatan pelaksanaan dan call center yang datang tidak sampai tujuh menit. Saya tahu sendiri itu saat terjadi kebakaran di wilayah saya,” terang Sukadar.

Sementara itu, Kepala Dinas  Kebakaran Kota Surabaya Dedi Irianto mengatakan, pihaknya mengusulkan raperda ini lebih mengutamakan keterlibatan masyarakat dalam penanganan, pencegahan, dan penanggulangan kebakaran.

“Pada perda lama belum seberapa muncul (keterlibatan masyarakat). Tapi di sini kita pertegas lagi untuk peran serta masyarakatnya,”jelas Dedi.

Dia menambahkan, fokus utama setelah pengesahan raperda yang telah diperbarui adalah menyelesaikan  Rencana Induk Sistem Pemadam Kebakaran (RISPK).

” Dari situ nanti akan diketahui  apa saja yang harus dilengkapi. Apakah kurang pos atau kurang prasarananya dan sebagainya. Jadi kita harus punya RISPK, ” terang dia.

Menyinggung masalah kebutuhan peralatan ke depan, dia menjelaskan,  dirinya masih akan melihat perkembangan kota. Namun, untuk saat ini 86 unit armada yang dimiliki Pemkot Surabaya, dianggap sudah cukup mumpuni.

“Ya,  tinggal perbaikan dan pemeliharaan untuk rescue yang perlu difokuskan,” pungkas dia.

Berdasarkan data,  tingkat kebakaran di Surabaya  dalam satu tahun terakhir mengalami penurunan. Pada 2019,  kasus kebakaran berjumlah 944 kejadian. Sedangkan, pada 2020 turun menjadi 694 kasus. Artinya dari angka itu, tingkat kebakaran di Kota Pahlawan mengalami penurunan cukup signifikan.(dhi/r7)

Loading...

baca juga