Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berupaya untuk mengantisipasi terjadinya pohon tumbang saat cuaca ekstrem. Namun, hujan deras dan angin kencang yang mengguyur Kota Surabaya pada Senin (21/2/2022) sore kemarin, mengakibatkan ratusan pohon tumbang yang terjadi di hampir seluruh wilayah di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro tak menampik, bahwa penyebab terjadinya pohon tumbang adalah hujan deras yang disertai angin kencang di beberapa kawasan. Bahkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan evakuasi dan pembersihan.
“Ada sebanyak 118 pohon yang tumbang, paling banyak terdapat di wilayah Surabaya Timur, Selatan, dan Barat. Hingga saat ini kami juga sedang berupaya melakukan penyelesaian dengan membersihkan patahan pohon tersebut,” ungkap Hebi sapaan lekatnya, Selasa (22/2/2022).
Untuk jumlah personel yang diterjunkan dalam penanganan pohon tumbang, ia menerangkan bahwa pihaknya menerjunkan lima rayon yang terdiri dari 10 personel. Artinya, terdapat 50 personel yang diterjunkan.
“Tetapi kami juga dibantu oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSBABM) yang ikut melakukan pembersihan, total dengan tim gabungan ada 200 personel,” terang dia.
Hebi menjelaskan, selain melakukan pembersihan, pihaknya juga terus melakukan peratingan. Yakni di kawasan yang rawan terjadinya pohon tumbang, seperti di kawasan Jalan Kertajaya, Jalan Ngagel, hingga kawasan Merr.
“Karena tempat itu adalah langganan untuk angin yang menyebabkan pohon itu tumbang. Maka kita akan memasifkan lagi perantingan tersebut untuk wilayah yang lainnya,” jelas dia.
Di sisi lain, ia juga meminta masyarakat untuk ikut berperan dalam merawat seluruh pohon yang di Kota Pahlawan.
“Pohon sampai kapan pun memiliki kekuatan untuk menahan kekuatan alam, tapi disini juga harus dilihat dari sisi manusianya, karena banyak pohon yang tumbang akibat dibakar oleh warga. Sehingga akarnya tidak lagi kuat,” ungkap dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan pohon-pohon yang terindikasi memerlukan perantingan, maupun penebangan. Masyarakat bisa langsung menghubungi Call Center 112 atau melaporkan kepada kelurahan setempat untuk memudahkan dalam penjangkauan lokasi pohon.
“Nanti pohon itu akan kami cek dulu, apakah akan dilakukan perantingan atau penebangan pohon. Jadi kami tidak langsung menghilangkan pohon saja dan warga di imbau tidak membakar pohon karena terdapat peraturan yang tercantum pada Perda dan dapat dikenakan sanksi,” pungkasnya. (hm/fr)