Rayakan HUT RI Ke-79, Pemkot Surabaya Beri Diskon dan Pembebasan Sanksi PBB

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengundang masyarakat untuk memanfaatkan program “Promo Merdeka”. Program ini menawarkan pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2024.

Kepala Bidang (Kabid) PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna, menjelaskan bahwa “Promo Merdeka” ini di adakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2024. Program ini mencakup dua kategori: pembebasan sanksi PBB untuk tunggakan tahun 1994-2024. Selain itu, kategori selanjutnya yakni pengurangan pokok BPHTB hingga 40 persen berdasarkan skema Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).

Bacaan Lainnya

“Sebagai bagian dari peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Pemkot Surabaya menerapkan kebijakan penghapusan sanksi PBB dari tahun 1994-2024. Selain itu, ada program pengurangan BPHTB sesuai skema yang di tentukan,” kata Mifta pada Kamis (8/8/2024).

Mifta menjelaskan bahwa pengurangan BPHTB di berikan kepada wajib pajak. Baik individu maupun badan, untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang beralih hak. Termasuk jual beli dan non-jual beli seperti hibah, warisan, hibah wasiat, dan tukar menukar.

“Program ini juga mendukung inisiatif Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pertanahan. Dalam peralihan hak dan perolehan hak, BPHTB juga di perlukan. Oleh karena itu, kami mendukung program Kementerian ATR/BPN dengan menyediakan program ini,” jelasnya.

2 Kategori Utama

Mifta merinci bahwa insentif ini dibagi menjadi dua kategori: jual beli dan non-jual beli. Untuk NPOP Rp0 – Rp1 miliar, kategori jual beli mendapatkan pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan non-jual beli mendapatkan pengurangan sebesar 40 persen.

Sementara bagi NPOP lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar, kategori jual beli mendapatkan pengurangan 15 persen, sementara non-jual beli mendapatkan pengurangan 20 persen. Untuk NPOP di atas Rp2 miliar, baik kategori jual beli maupun non-jual beli, diberikan pengurangan sebesar 10 persen.

Baca Juga:  Kejati Jatim Sita Fortuner Milik Tersangka Pungli Perizinan ESDM, Diduga Hasil Gratifikasi

Mifta menambahkan bahwa pembayaran PBB dapat di lakukan di berbagai tempat, baik secara online melalui e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Blibli.com, hingga Indomaret.

“Pembayaran BPHTB juga di lakukan secara online melalui virtual account, mulai dari Bank Jatim, Bank Mandiri, hingga BNI,” tambahnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program ini yang menawarkan penghapusan sanksi PBB dan diskon BPHTB.

“Program ini adalah bentuk kasih sayang Pemkot kepada masyarakat Surabaya, terutama bagi yang peralihan haknya karena waris, dengan diskon atau pengurangan hingga 40 persen,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait