Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo berhasil menggagalkan penyelundupan 1.475.000 batang rokok ilegal. Operasi gabungan ini di lakukan melalui Operasi Gempur Rokok Ilegal, Selasa (1/10/2024). Dalam operasi tersebut, tim menghentikan mobil yang melintas dari Jembatan Suramadu menuju Surabaya.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Dalam pelaksanaannya, Pemkot berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, serta Gartap III.
“Hari ini kami melaksanakan operasi gabungan di titik masuk Jembatan Suramadu menuju Kota Surabaya,” jelas Fikser.
Ia menambahkan bahwa tim gabungan melakukan penghentian kendaraan yang melintas dari Jembatan Suramadu. Pemeriksaan muatan kendaraan tersebut di lakukan untuk mencegah penyelundupan rokok ilegal.
“Berbeda dari operasi sebelumnya, kali ini kami menghentikan mobil pribadi maupun mobil angkut. Setelah di hentikan, petugas gabungan bersama Bea Cukai memeriksa muatan kendaraan,” terangnya.
Fikser juga menegaskan bahwa Pemkot Surabaya terus berkomitmen dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Mereka melakukan operasi dan sosialisasi secara rutin kepada para pedagang rokok, baik di toko, pasar, maupun penjual eceran.
“Kami akan terus bekerja sama dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri, serta kepolisian untuk menekan peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Yayan Bachtiar, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, menyebutkan bahwa dalam operasi ini, petugas berhasil menyita sekitar 1.475.000 batang rokok ilegal. Nilai barang bukti mencapai Rp 2,03 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar.
“Dalam operasi ini, kami menemukan barang bukti rokok ilegal di tiga kendaraan. Dua mobil angkut dan satu mobil pribadi. Semua pengemudi, barang bukti, serta kendaraan kami amankan di kantor Bea Cukai Sidoarjo,” ujar Yayan.
Rokok yang di amankan terindikasi ilegal karena tidak memenuhi ketentuan cukai, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau tanpa pita cukai.
Rugikan Penerimaan Negara
Yayan menambahkan bahwa operasi ini mendukung pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Jika penyelundupan rokok ilegal terus berlanjut, maka akan merugikan penerimaan negara serta membahayakan kesehatan masyarakat.
“Penyebaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara. Ini juga mengancam kesehatan masyarakat karena kandungannya tidak teruji,” tutupnya. (r6)