Rebutan Lahan Tambang Pasir, Direktur CV PAK Lapor Polres Lumajang

Lumjang,(DOC) – Direktur CV Panca Abadi Karya (PAK) Fatoni melapor ke Polres Lumajang, Sabtu (18/1/2020) siang, terkait dugaan penyerobotan lahan tambang pasir.
Pengusaha tambang pasir tersebut, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Lumajang bersama kuasa hukumnya.
Selain melapor dugaan penyerobotan lahan tambang di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Fatoni juga mengadukan perubahan akta CV.
Dalam akta pertama, menurut Fatoni, dirinya sebagai direktur dan pada akta perubahan, nama direktur berubah nama dengan inisial F. Ia merasa kaget ketika mendatangi lahan tambangnya yang sudah berpindah tangan ke ada orang.
“Sejak ijin tambang sudah diperoleh, saya tidak pernah melakukan penambangan. Ketika datang ke lokasi saya sudah ada orang yang melakukan penambangan,” kata Fatoni.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan F untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun komunikasi menemui jalan buntu.
“Komunikasi kami terputus. Kerugian kami diperkirakan mencapai Rp 1 Milyar, karena sudah cukup lama ditambang oleh pihak lain yang mengaku bekerjasama dengan F,” kata Fatoni.
Dalam melaporkan penyerobotan ini, Fatoni membawa bukti akta CV yang sebelumnya dibuat pada tanggal 20 Januari 2016 dengan direktur atas nama Fatoni, dan akta perubahan tertanggal 15 April 2019, dimana nama Fatoni tidak lagi menjabat sebagai direktur. F, yang dilaporkan dalam kasus ini menjadi direktur pada akta CV yang baru.
“Saya tidak tahu kok bisa berubah, saya tidak menandatangani akta perubahan ini. F memang salah satu comanditer dalam akta CV Panca Abadi Karya,” jelas Fatoni.
Dalam melaporkan penyerobotan ini, Fatoni membawa bukti akta CV yang sebelumnya dibuat pada tanggal 20 Januari 2016 dengan direktur atas nama Fatoni, dan akta perubahan tertanggal 15 April 2019, dimana nama Fatoni tidak lagi menjabat sebagai direktur. F, yang dilaporkan dalam kasus ini menjadi direktur pada akta CV yang baru.
“Saya tidak tahu kok bisa berubah, saya tidak menandatangani akta perubahan ini. F memang salah satu comanditer dalam akta CV Panca Abadi Karya,” imbuhnya.(imam)

Baca Juga:  Dua Bocah SD Tenggelam di Galian Tambang Pasir Sungai Mujur

Pos terkait