
Surabaya, (DOC) – Imam Syafi’i, anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemakaman dan Pengabuan DPRD Kota Surabaya, mengungkapkan bahwa dalam draft regulasi baru muncul usulan pelarangan pemasangan kijing di setiap titik pemakaman.
“Mendirikan kijing di petak makam tidak di perbolehkan. Ada aturan yang melarang, termasuk denda dan sanksi pidananya,” ujar Imam di Surabaya, Selasa.
Menurut Imam, pelanggar aturan ini dapat di kenai sanksi pidana berupa kurungan penjara selama maksimal 3 bulan. Atau, pelanggar akan di denda paling banyak Rp50 juta.
“Sanksi pidana ini sebenarnya di atur dalam ayat 1 peraturan Walikota,” jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menambahkan, alasan di balik pelarangan pemasangan kijing adalah karena keberadaannya dapat mempengaruhi jarak antar makam. Sehingga berdampak pada ketersediaan lahan di lokasi pemakaman.
Lebih lanjut, melalui rancangan regulasi baru tersebut, pemerintah kota (Pemkot) juga berupaya mengatur jarak antar makam. Jarak ideal antar makan yaitu 2,5 meter x 1,5 meter.
“Mungkin karena kijing ini memakan banyak tempat,” tambah Imam.
Meski demikian, Imam menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan. Panitia Khusus berupaya agar larangan pemasangan kijing hanya berlaku untuk makam baru.
“Untuk yang sudah terlanjur di pasang kijing, tidak akan di kenakan denda seperti itu,” pungkasnya. (r6)