D-ONENEWS.COM

Demi Jaga Netralitas Reses Dewan Jelang Pemilu Ditunda

foto : suasana sidang paripurna penetuan jadwal reses 2 April 2019

Surabaya,(DOC) – Rencana kegiatan reses anggota DPRD Kota Surabaya yang sebelumnya telah disepakati akan dilaksanakan pada Senin(8/4/2019) depan, akhirnya di tunda hingga usai Pemilu 2019.

Penundaan ini, karena keputusan rapat paripurna soal reses pada Selasa(2/4/2019) lalu, tak melalui prosedur pengambilan keputusan pimpinan  DPRD lewat rapat badan musyawarah (Banmus).

“Kemarin, Kamis(4/4/2019) dilakukan voting di dalam rapat paripurna soal reses jelang Pemilu. Mayoritas setuju reses digelar usai Pemilu 2019,” ungkap Adi Sutarwijono, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD kota Surabaya, Jumat(5/4/2019).

Menurut dia, dalam rapat paripurna tersebut dilakukan voting pertama bagi yang setuju reses dilaksanakan sesuai hasil rapat paripurna 2 April  atau menjelang Pemilu 2019. Kemudian dilakukan voting kedua bagi yang setuju menunda jadwal reses usai Pemilu 2019.

“Voting yang kedua setuju menganulir hasil rapat paripurna pada 2 April 2019 dan mengembalikan jadwal reses kepada keputusan Banmus seperti yang diatur pada pasal 92 Tata Tertib DPRD kota Surabaya,” imbuh Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono.

foto : anggota FPDIP DPRD kota Surabaya, Adi sutarwijono

Hasil voting saat sidang paripurna yang diikuti oleh 22 anggota DPRD Surabaya itu, mencatat 3(tiga) anggota dewan setuju bahwa reses digelar menjelang Pemilu 2019 dan 19 anggota dewan lainnya setuju reses digelar usai Pemilu 2019.

“Pasal 92 ayat 4 tata tertib dewan disebutkan bahwa jadwal reses ditetapkan pimpinan dewan setelah mendengar masukan anggota Banmus. Jadi bukan diputuskan saat rapat paripurna. Sedangkan pimpinan dewan itu kolektif kolegial,” jelas Wakil Ketua Komisi A DPRD kota Surabaya ini.

Selain itu, lanjut Awi, kegiatan reses itu juga terikat dengan ketentuan yang digelar dalam satu masa persidangan yakni mulai Januari hingga April. Artinya setelah pemilu 2019 yang digelar 17 April masih dalam masa persidangan.

“Esensi reses itu sendiri kan para anggota dewan menemui konsitituenya di daerah pemilihan,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut dia, surat yang dikeluarkan Sekretaris DPRD Surabaya Nomor 172.1/1478/436.5/2019 Tentang Agenda Reses Pertama Tahun 2019 DPRD Kota Surabaya yang digelar pada 8-12 April 2019 otomatis dibatalkan.

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Surabaya, Reni Astuti menyayangkan, penundaan jadwal reses pertama di tahun 2019 yang telah diputuskan disidang paripurna 2 April lalu.

“Apakah karena rapat paripurna sebelumnya kalah, terus kemudian hasil keputusannya dianulir. Jangan bikin dagelan politik,” kata anggota Komisi A DPRD Surabaya ini.

foto : Reni Astuti Anggota FPKS DPRD kota Surabaya

Ia menambahkan, jika sudah diputuskan jadwal reses dilakukan menjelang Pemilu, maka seharusnya dilaksanakan dengan cara yang benar.

“Kenapa harus takut, kan kegiatan reses dipantau Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu,red). Jadi tak akan bisa reses disalahgunakan untuk kepentingan kampanye,” tandasnya.

Reni mengatakan, sesuai dengan pernyataan pimpinan rapat paripurna Masduki Toha bahwa paripurna sebelumnya tentang reses tetap sah. “Meski kalah voting hendaknya banmus juga menghormati keputusan paripurna sebelumnya,” katanya.

Politikus PKS ini menyebut dalam Permendagri 86 Tahun 2017 terdapat pasal yang menyatakan bahwa program kota didahului Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kemudian di rinci menjadi Rencana Kerja Pembangunan Daerah.

Rencana Kerja Pembangunan Daerah tersebut perencanaannya melalui Musrenbang dan ditambah pokok pikiran hasil reses kalangan dewan. “Saat ini pemkot sedang menyiapkan rencana kerja tersebut. Makanya dewan hendaknya melakukan reses, agar sesuai dengan usulan pemkot,” katanya.

Diketahui data reses anggota DPRD Surabaya dari tahun ke tahun diketahui untuk reses 2014 digelar 24-28 Februari, reses 2015 digelar 16-20 Maret, reses 2016 digelar 3-7 April dan reses 2018 digelar 26-30 Januari.

Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya sebelumnya yang membahas reses menjelang Pemilu 2019 di gedung DPRD Surabaya pada Selasa (2/4/2019) diwarnai aksi “walk out” atau keluar ruangan oleh anggota dari tiga fraksi yaknu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Gabungan Hanura, Nasem dan PPP (Handap) tetap di ruangan rapat paripurna karena mendukung reses digelar menjelang Pemilu 2019. Sedangkan satu fraksi yakni Fraksi Partai Golkar yang tetap di ruang sidang menyatakan usulan reses diselenggarakan usai Pemilu.

Ketua Fraksi PDIP, Sukadar mengatakan, alasan fraksinya “walk out” dari ruang sidang karena jadwal kampanye Pemilu 2019 cukup padat dan tidak memungkinkan untuk melakukan reses jelang Pemilu 2019.

Di sisi lain, lanjut dia, yang menjadi kekhawatirannya adalah, adanya tudingan menggunakan uang negara untuk kegiatan kampanye. “Itu riskan kita lakukan karena saat ini memasuki tahun politik,” katanya.(adv/r7)

Loading...