D-ONENEWS.COM

Resmi Naik 2 Kali Lipat, Telat Bayar Iuran BPJS Bisa Kena Denda Rp 30 Juta


Jakarta (DOC) – Tepat pada 1 Januari 2020 nanti iuran BPJS Kesehatan resmi naik hingga dua kali lipat. Jika peserta telat dan nunggak iuran akan kena denda maksimal Rp 30 juta.

Kepala Humas BPJS, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, saat ini belum ada aturan baru terkait sanksi penunggakan iuran BPJS Kesehatan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan hanya mengatur perubahan besaran iuran.

“Kalau dia menunggak selama ini belum ada perubahan, kan masih digodok,” ujarnya, Rabu (30/10/2019).

Sementara terkait denda program JKN sendiri masih diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu, status peserta bisa dinonaktifkan jika tidak melakukan pembayaran iuran bulanan sampai dengan akhir bulan.

Denda yang patut diwaspadai adalah denda layanan. Misalnya, peserta sudah mengajukan menggunakan kartunya untuk berobat kemudian tidak lagi melakukan pembayaran, maka denda layanan akan terus bergulir.

Hitungan denda layanan adalah sebesar 2,5% dari biaya pelayanan rumah sakit yang telah digunakan, kemudian dikalikan jumlah masa tunggakan yang telah berjalan. Meski dendanya terus bergulir, namun ditetapkan besaran maksimalnya sampai Rp 30 juta.

“Jadi Rp 30 juta itu maksimal, tidak bisa lebih lagi. Misalnya denda pelayanan 2,5% dikalikan 10 bulan tunggakan dikali pelayanan misalnya sakit tipes Rp 3 juta. Plus juga iuran tertunggak, itu harus dibayar juga karena kewajiban,” terangnya.

Tunggakan peserta selama ini juga menambah beban bagi BPJS Kesehatan selaku pelaksanaan program JKN. BPJS Kesehatan harus menanggung kewajiban terhadap rumah sakit yang kemudian menambah jumlah defisit.

Sementara itu, Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat. Wakil Ketua Komisi IX, Nihayatul Wafiroh berharap kenaikan iuran itu diiringi peningkatan kualitas layanan.

“Kami tidak mau kalau hanya naik saja untuk menutupi kekurangan tapi tidak ada kenaikan dalam hal pelayanan. Jadi kami berharap kenaikan iuran BPJS itu menjadikan kami harus melihat kembali bagaimana tingkat pelayanannya,” kata Nihayatul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Menurut Nihayatul, kenaikan iuran itu jangan hanya demi menutupi defisit yang saat ini dialami BPJS. Ia mengingatkan agar pemerintah memperhatikan akses kesehatan masyarakat.

“Jangan sampai hanya iurannya saja untk menutupi kekurangan, tapi dari sisi pelayanan tidak berubah. Masyarakat sangat membutuhkan BPJS itu,” tuturnya.

Selanjutnya, Nihayatul mengatakan Komisi IX DPR bakal memanggil Kementerian Kesehatan dan BPJS untuk hadir dalam rapat. Menurut dia, pembahasan soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini jadi isu utama.

“Mungkin minggu depan kita sudah mulai bisa menjadwalkan untuk melihat satu persatu mitra kita. Yang utama saya pikir adalah BPJS Kesehatan, karena ini pasti masyarakat di bawah gaduh sekali dengan kenaikan ini,” kata Nihayatul.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini. Kenaikan berlaku awal 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Jokowi.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga