Surabaya,(DOC) – Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) menyoroti secara serius pelaksanaan proyek revitalisasi pasar yang di jalankan Pemerintah Kota Surabaya. Proyek tersebut di nilai bermasalah dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran, seiring kritik terbuka dari DPRD Kota Surabaya yang menyebut pelaksanaannya amburadul.
Ketua Umum AMAK, Bonang Adji Handoko, menegaskan bahwa penilaian DPRD harus menjadi alarm keras bagi Pemkot Surabaya agar tidak menormalisasi kekacauan dalam proyek pembangunan fasilitas publik, khususnya pasar rakyat.
“Ketika DPRD sudah menyatakan revitalisasi pasar ini amburadul, itu berarti ada persoalan serius sejak tahap perencanaan. Ini bukan sekadar soal teknis, tapi menyangkut tata kelola anggaran publik dan dampaknya langsung di rasakan pedagang kecil,” ujar Bonang, Kamis (22/1/2026).
AMAK menilai revitalisasi pasar sejatinya di tujukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun kondisi di lapangan justru memperlihatkan lemahnya konsep perencanaan, minimnya komunikasi dengan pedagang, serta tidak adanya kepastian keberlanjutan usaha selama dan pasca revitalisasi.
Bonang mengingatkan, situasi tersebut berbahaya jika di biarkan berlarut-larut.
“Setiap proyek publik dengan anggaran besar wajib di jalankan secara transparan dan akuntabel. Jika perencanaan tidak matang dan pelaksanaan tidak terbuka, potensi pemborosan bahkan penyimpangan anggaran sangat besar,” tegasnya.
Atas dasar itu, AMAK mendesak di lakukannya audit independen secara menyeluruh terhadap proyek revitalisasi pasar di Surabaya. Audit tersebut di nilai penting untuk menilai bukan hanya kualitas fisik bangunan, tetapi juga proses perencanaan, pengadaan, hingga pengambilan kebijakan.
Kritik Revitalisasi
Sebelumnya, DPRD Surabaya secara terbuka mengkritik revitalisasi pasar yang di nilai tidak terarah dan minim keberpihakan kepada pedagang. Dewan menyoroti lemahnya perencanaan Pemkot yang berdampak pada kebingungan pedagang serta terganggunya aktivitas ekonomi pasar tradisional.
Salah satu anggota DPRD Surabaya, Budi Leksono, menegaskan revitalisasi pasar tidak boleh di lakukan secara serampangan.
“Revitalisasi pasar seharusnya meningkatkan kesejahteraan pedagang, bukan justru membuat mereka kehilangan pembeli dan kepastian usaha. Fakta di lapangan menunjukkan perencanaan Pemkot belum siap,” ujar Budi yang akrab di sapa Buleks.
Menanggapi kritik tersebut, AMAK menyatakan dukungan penuh terhadap fungsi pengawasan DPRD dan mendorong evaluasi di lakukan secara terbuka dengan melibatkan publik, terutama para pedagang pasar.
“Pasar rakyat bukan sekadar bangunan fisik, tetapi ruang hidup ekonomi masyarakat kecil. Jika revitalisasi justru meminggirkan pedagang, itu tanda kegagalan kebijakan yang harus segera di koreksi,” kata Bonang.
AMAK menegaskan akan terus mengawal proyek revitalisasi pasar di Surabaya dan siap mendorong pelibatan aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum jika di temukan indikasi penyimpangan.
“Uang rakyat harus kembali kepada rakyat. Revitalisasi pasar harus bersih, transparan, dan benar-benar berpihak pada pedagang,” pungkasnya. (r6)





