D-ONENEWS.COM

RKUHP Pasung Kebebasan Sipil, Tunda!

Jakarta (DOC) – Direktur Imparsial, Al Araf menilai, RUU KUHP memuat banyak pasal yang mengancam kebebasan sipil dan tak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, Al Araf meminta pengesahan RUU KUHP ditunda.

“Kami menilai RKUHP mengandung pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan sipil dan bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi seperti pasal penghinaan terhadap Presiden (Pasal 218 sampai Pasal 220), pasal terkait dengan kejahatan HAM (Pasal 599 sampai Pasal 600) dan lainnya,” kata Al Araf dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2019).

Al Araf meminta pengesahan RUU KUHP tak dilakukan tergesa-gesa, mengingat KUHP akan menjadi patokan aparat menegakan hukum dan berdampak terhadap masyarakat. Dia menyarankan para legislator yang masa dinasnya akan berakhir sebentar lagi, menyerahkan urusan RUU KUHP kepada anggota legislatif yang terpilih untuk masa bakti 2019-2024.

“Pembahasan RKUHP sebaiknya tidak dilakukan secara tergesa-gesa mengingat RKUHP menjadi tulang punggung penegakan hukum pidana yang berdampak secara luas kepada seluruh masyarakat,” ujar Al Araf.

“Pengesahan RKUHP pada sidang paripurna DPR RI harus ditunda untuk menyelamatkan demokrasi dan reformasi hukum saat ini. Pembahasan RKUHP sebaiknya dibahas oleh anggota DPR terpilih periode 2019-2024,” sambung Al Araf.

Selanjutnya, Al Araf menegaskan sikap penolakan terhadap RUU KPK yang baru saja disahkan DPR. Menurut Al Araf, pembahasan RUU KPK cenderung tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip pembuatan undang-undang.

“Karena cacat formil pembentukan perundangan-undangan (UU No.11 Tahun 2012). Revisi UU KPK cacat formil karena dilakukan tanpa proses yang partisipatif dan tidak termasuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019,” tegas dia.

Al Araf berpendapat RUU KPK justru melemahkan posisi KPK di waktu mendatang. “Secara substansi, UU KPK akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang sudah berjalan,” lanjut Al Araf.

Dia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menerbitkan Perppu KPK sebagai masa depan pemberantasan korupsi. Al Araf menilai Perppu KPK sangat dimungkinkan.

“Karena pernah ada preseden hukum dimana Premerintah pada 2014 pernah menerbitkan Perppu tentang Pilkada yang membatalkan UU Pilkada yang sudah disahkan DPR karena mendapat penolakan dari masyarakat,” ungkap Al Araf.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga