Saksi Kompak Bantah Suap Ganjar, Hakim Ingatkan Ancaman Rompi Oranye

Saksi Kompak Bantah Suap Ganjar, Hakim Ingatkan Ancaman Rompi Oranye

Surabaya,(DOC) – Persidangan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Ganjar Siswo Pramono di Pengadilan Tipikor Surabaya berlangsung alot. Lima saksi dari rekanan proyek kompak membantah telah menyuap mantan pejabat Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya tersebut.

Bacaan Lainnya

Kelima saksi itu masing-masing A. Data Wijaya dari PT Cahaya Indah Pratama, Hanny Avianto dari PT Calvary Abadi, Heru Setyo dari PT Diatasa Jaya Mandiri, Rudi Efendi dari PT Cipta Karya Multi Teknik, serta Surya Ananta dari PT Bangun Kontruksi Persada.

Mereka mengaku mengenal Ganjar Siswo Pramono hanya sebatas penandatanganan kontrak pekerjaan. Tidak ada pemberian uang, baik sebelum maupun setelah proyek berjalan.

Namun demikian, bantahan tersebut justru memicu ketegangan di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menilai keterangan saksi, khususnya Heru Setyo, tidak kooperatif. Ia mengingatkan bahwa saksi dapat di proses pidana apabila terbukti memberikan keterangan palsu.

“Kalau nanti terbukti berbohong, posisi saudara bisa berubah. Bisa pakai rompi,” tegas I Made Yuliada saat persidangan di ruang sidang Cakra, Selasa, 16 Desember 2025.

Karena seluruh saksi tetap bersikukuh tidak mengakui perbuatan suap, majelis hakim kemudian mengambil langkah berbeda.

Hakim memerintahkan terdakwa Ganjar Siswo Pramono untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya di buat dalam tahap penyidikan.

Dalam keterangannya, Ganjar menyebut dirinya menerima uang dari sejumlah perusahaan rekanan proyek. Namun, sebagian besar uang tersebut di sebut tidak diberikan langsung oleh para direktur.

Besaran Uang yang Diterima

Untuk PT Cahaya Indah Pratama, Ganjar mengaku menerima Rp50 juta yang di serahkan oleh orang lain di kantornya pada 2017.

Sementara dari PT Calvary Abadi, Ganjar menyebut menerima gratifikasi sebesar SGD45.000 yang menurutnya di berikan langsung oleh Direktur perusahaan tersebut, Hanny Avianto, pada 2019.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Fasilitasi Warga Moro Krembangan Terkait Proyek Sungai

Ganjar juga mengungkap menerima uang Rp50 juta sebanyak dua kali dari PT Diatasa Jaya Mandiri. Uang itu di sebut di serahkan oleh anak buah Heru Setyo.

Hal serupa di akui Ganjar terkait PT Cipta Karya Multi Teknik dan PT Bangun Kontruksi Persada, yang menurutnya juga menyerahkan uang melalui pihak lain.

Berdasarkan dakwaan jaksa, total uang dari rekanan proyek tahun 2017 yang di duga di terima Ganjar mencapai Rp650 juta. Secara keseluruhan, jaksa menyebut Ganjar menerima gratifikasi hingga Rp4,9 miliar dan SGD45.000 selama menjabat Pejabat Pembuat Komitmen periode 2016–2021.

Selanjutnya, majelis hakim mempertanyakan sikap para saksi atas tudingan yang telah mencoreng nama baik mereka.

Dari lima saksi, hanya Direktur PT Calvary Abadi, Hanny Avianto, yang menyatakan keberatan dan berencana menempuh jalur hukum.

“Saya tidak terima. Secara fakta bisa di konfirmasi. Saya hanya bertemu sekali saat tanda tangan. Saya akan laporkan,” ujar Hanny di hadapan majelis hakim.

Usai persidangan, Hanny menegaskan bahwa laporan polisi terhadap Ganjar Siswo Pramono akan segera di buat, meski baru di realisasikan setelah libur akhir tahun.

Sementara itu, empat saksi lainnya memilih tidak mengambil langkah hukum apa pun. Sikap tersebut kembali menuai kritik dari majelis hakim yang menilai para saksi terkesan enggan melawan.

Sebagai informasi, Ganjar Siswo Pramono di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 3 Juni 2025.

Ia di dakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena di duga menyamarkan asal-usul harta hasil gratifikasi selama menjabat di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. (r6)

Pos terkait