Surabaya,(DOC) – Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RW 06 Moro Krembangan, Selasa (30/9/2025), untuk menanggapi aduan terkait dampak program normalisasi Sungai Kalianak.
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Eri Irawan, dan di hadiri oleh berbagai pihak, termasuk lurah, camat Krembangan, DPRKPP, Satpol PP, Dinas SDA dan Bina Marga (DSDABM), PUSDA Jatim, hingga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum warga, Ghufron, menegaskan bahwa warga tidak menolak normalisasi. Mereka memahami pentingnya pelebaran sungai untuk mencegah banjir. Namun, mereka meminta agar pelebaran di batasi maksimal 8 meter, sesuai dokumen aset provinsi, bukan 18,6 meter seperti rencana Pemkot.
“Sekitar 350 KK, lebih dari seribu jiwa, terancam terdampak. Ini bukan sekadar angka—ini warga Surabaya yang sah, punya KTP, bayar pajak, dan layak di pikirkan nasibnya,” tegas Ghufron.
Ia juga menyebut bahwa banjir lebih banyak di sebabkan oleh pavingisasi yang tidak rata, bukan karena sungai yang terlalu sempit.
Pemkot: Pelebaran Sudah Dikurangi Demi Kurangi Dampak
Sementara itu, Kabid Drainase Pemkot Surabaya, Window Gusman Prasetyo, menjelaskan bahwa normalisasi bertujuan mengembalikan fungsi sungai yang tertutup bangunan liar. Proyek ini sudah berjalan 700 meter dan akan di lanjutkan dengan pelebaran 18,6 meter.
“Sesuai aturan, sungai Kalianak seharusnya 30 meter. Tapi Pemkot cari jalan tengah agar dampaknya tidak terlalu besar,” ujarnya.
Perwakilan dari DPRKPP, Rizky, menambahkan bahwa jumlah keluarga yang terdampak baru bisa di pastikan setelah di lakukan penandaan langsung di lapangan, untuk memastikan data riil soal KK dan luas lahan yang terdampak.
Anggota Komisi C, Sukadar, menegaskan bahwa proyek normalisasi ini merupakan program nasional dari Kementerian PUPR dan BBWS, bukan murni inisiatif Pemkot atau DPRD.
“Meski begitu, DPRD tetap bertugas memfasilitasi suara warga dan memastikan hak-hak mereka tidak di abaikan,” ujarnya.
Tiga Poin Penting
Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati, menyoroti tiga hal yang di anggap krusial, yakni:
- Perbaikan komunikasi antara aparat dan warga
- Kejelasan pemetaan dampak proyek
- Jaminan relokasi atau kompensasi bagi warga terdampak.
“Warga butuh kepastian: apakah mereka dapat rumah susun? Bentuk kompensasinya apa? Ini semua harus jelas sejak awal,” ujarnya. (r6)





