Paripurna DPRD Surabaya Sepakati Tahapan Tiga Raperda Inisiatif

Paripurna DPRD Surabaya Sepakati Tahapan Tiga Raperda Inisiatif

Surabaya,(DOC) – DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, Senin (2/2/2026).

Bacaan Lainnya

Tiga raperda inisiatif tersebut meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok, perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Raperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak.

Rapat paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah dan di hadiri Sekretaris Daerah Kota Surabaya, jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan BUMD, para camat, 35 anggota dewan, serta awak media. Seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan tanggapan secara konstruktif dalam suasana rapat yang kondusif.

Perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPP) DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, menyampaikan apresiasi atas respons positif seluruh fraksi terhadap tiga raperda usul prakarsa tersebut.

Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan persetujuan agar raperda tersebut di tetapkan sebagai inisiatif DPRD dan di lanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

Menurut Herlina, berbagai saran dan masukan dari fraksi, baik terkait substansi kesehatan ibu dan anak, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, perlindungan masyarakat, hingga kawasan tanpa rokok, akan menjadi bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan lanjutan.

“Masukan ini penting agar peraturan daerah yang di hasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat Surabaya,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2025–2055.

Payung Hukum

Ia menegaskan, keberadaan payung hukum yang kuat sangat di butuhkan untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam penegakan kepatuhan lingkungan, meningkatkan pengawasan, serta menerapkan sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

Baca Juga:  Relokasi Kampung 1001 Malam, Rencana Dibuat Bozem oleh BBWS Brantas

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong perubahan budaya masyarakat dan dunia usaha menuju pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Pansus juga mendorong pengembangan transportasi umum rendah emisi, seperti bus listrik, penyediaan fasilitas transportasi ramah lingkungan, serta optimalisasi transportasi bagi pelajar.

Pada rapat tersebut, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap sejumlah rancangan keputusan, termasuk penetapan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda RPPLH untuk di sahkan menjadi peraturan daerah. Seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak menyatakan persetujuan.

Pendapat akhir Wali Kota Surabaya yang di wakili Sekretaris Daerah Lilik Arijanto menyampaikan apresiasi kepada DPRD Surabaya dan panitia khusus atas kerja keras dalam pembahasan raperda.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kota Surabaya untuk menindaklanjuti setiap masukan DPRD agar kebijakan yang di hasilkan semakin berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. (r6)

Pos terkait