Lumajang,(DOC) – Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang resmi naik ke tahap penyidikan. Meski begitu, pelaku yang sempat tertangkap tangan oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, melalui Kasi Humas Ipda Untoro, membenarkan peningkatan status perkara tersebut. “Perkara telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Pelaku belum di tahan, masih berstatus saksi, namun wajib lapor,” ujar Untoro, Kamis(13/11/2025).
Ia menjelaskan, penyidik masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti dalam dugaan penimbunan solar bersubsidi tersebut. “Sudah ada satu orang yang diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga masih mengamankan barang bukti, antara lain satu unit truk pengangkut solar bersubsidi, telepon genggam milik pelaku, dan sejumlah uang tunai untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Akademisi Nilai Polisi Harus Menahan Pelaku
Akademisi hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Lumajang, Anton Sujatmiko, SH, MH, menilai keputusan kepolisian yang tidak menahan pelaku dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Jika mengacu pada Pasal 17 KUHAP, seseorang bisa di tangkap bila ada bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus ini, pelanggarannya kasat mata dan bahkan di saksikan langsung oleh Bupati Lumajang bersama anggota Polres,” tegas Miko, sapaan akrabnya.
Menurutnya, keterangan saksi dan barang bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Itu sudah cukup untuk menahan pelaku. Ia tertangkap tangan menimbun solar bersubsidi, jelas melanggar undang-undang,” ujarnya.
Dorongan Transparansi dan Penegakan Hukum
Miko menilai, ketidaktegasan aparat bisa memunculkan kesan bahwa hukum tidak berjalan adil.
“Publik akan menilai tidak adil jika pelaku hanya wajib lapor. Karena buktinya nyata dan kasusnya terang. Polres Lumajang perlu memberi penjelasan terbuka agar kepercayaan masyarakat tidak hilang,” katanya.
Ia juga mengingatkan aparat agar lebih sigap menangani kasus serupa di kemudian hari.
“Jika terjadi pelanggaran kasat mata seperti ini, polisi wajib bertindak tanpa menunggu laporan resmi. Proses hukumnya harus transparan agar masyarakat memahami dan percaya pada penegakan hukum,” tutupnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, pada Senin, 3 November 2025, sekitar 200 meter selatan SPBU Desa Labruk Lor, Kecamatan Lumajang.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sopir truk berinisial UP (54), warga Kelurahan Jogoyudan, bersama satu unit truk kuning N-9407-UN yang memuat sekitar 1.000 liter solar bersubsidi.(r7)





