Waduk Depan Kampus UNESA Lidah Kembali ke Pemkot Surabaya

Waduk Depan Kampus UNESA Lidah Kembali ke Pemkot SurabayaKejati Jatim Serahkan Aset Rp176 Miliar, Diresmikan Jadi Taman Tirtha Adhyaksa

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima aset waduk seluas 21.832 meter persegi di kawasan Lidah Wetan, depan Kampus Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Aset senilai Rp176 miliar itu di serahkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan kini resmi menjadi milik Pemkot Surabaya dengan nama baru, Taman Tirtha Adhyaksa.

Penyerahan dan peresmian dilakukan di Gazebo UNESA, Kamis (13/11/2025), oleh Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan rasa syukur atas kembalinya waduk yang selama ini tidak dapat di kelola Pemkot.
“Selama bertahun-tahun waduk di depan Kampus UNESA ini tidak bisa kami manfaatkan karena status kepemilikannya di kuasai pihak lain. Alhamdulillah, berkat Kejati Jatim, waduk ini kembali menjadi milik Pemkot Surabaya,” ujar Eri.

Menurutnya, ketidakjelasan status waduk turut menyebabkan banjir di permukiman sekitar.
“Air dari waduk ini dulu sering meluap ke kampung karena tidak terkelola. Sekarang, setelah menjadi aset Pemkot, kami akan membuat saluran langsung ke Sungai Wiyung agar banjir tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Eri menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara Pemkot Surabaya dan Kejaksaan.
“Penyelamatan aset ini bukan pertama kalinya. Kejati dan Kejari Surabaya juga telah membantu kami mengembalikan Gedung Gelora Pancasila. Ini bukti bahwa kolaborasi membawa kesejahteraan bagi warga,” jelasnya.

Disiapkan Jadi Taman dan Wisata Air

Pemkot Surabaya akan menata kawasan waduk menjadi Taman Tirtha Adhyaksa, destinasi wisata air baru yang terintegrasi dengan UNESA.
“Kami akan membangun jogging track, menata pedagang, dan memperbaiki kualitas air. Masyarakat bisa berolahraga sekaligus menikmati keindahan taman ini,” kata Eri.

Kepala Kejati Jatim Dr. Kuntadi menegaskan bahwa penyelamatan aset negara merupakan bagian dari tugas konstitusional kejaksaan.
“Proses hukum berjalan panjang hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pengadilan memutuskan tanah waduk ini di rampas untuk negara dan di kembalikan kepada Pemkot Surabaya,” ungkap Kuntadi.

Baca Juga:  Pemkot Surabaya dan Komunitas Lokal Bangkitkan Ludruk di Tengah Generasi Muda

Ia juga menjelaskan makna nama Tirtha Adhyaksa. “Tirtha berarti air, sumber kehidupan. Air harus di muliakan, bukan menimbulkan bencana. Saya berharap waduk ini membawa kemakmuran bagi warga sekitar,” ujarnya.

Kuntadi menambahkan, pengelolaan taman harus dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama, integritas, dan komitmen bersama. Tanpa kolaborasi, tidak ada prestasi,” tutupnya.(r7)

Pos terkait