“Jika merujuk pada Pasal 17 KUHAP, seseorang bisa ditangkap dengan bukti permulaan yang cukup. Pelanggarannya kasat mata, bahkan disaksikan langsung oleh Bupati Lumajang,” — Anton Sujatmiko, SH, MH, Akademisi Hukum STIH Lumajang.
Headlines
Tag: OTT Bupati Lumajang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
