D-ONENEWS.COM

Sambut Hari Santri Nasional 2022, Pemkot Gelar MTQ Surabaya ke-XXII

Surabaya. (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggelar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) yang ke-XXII. MTQ yang digelar pada 1-10 Oktober 2022 tersebut, sebagai rangkaian dalam menyambut Hari Santri Nasional 2022.

MTQ Kota Surabaya ke-XXII diikuti sebanyak 491 peserta. Seluruh peserta merupakan warga Kota Surabaya. Mereka terdaftar pada empat Cabang MTQ yang terdiri dari 16 golongan atau kategori. Yakni, Cabang Tilawah Al-Qur’an, Tafsir Al Qur’an, Khath Al Qur’an dan Hifzh Al Qur’an.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi membuka MTQ ke-XXII di halaman Balai Kota Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) sore. Pembukaan ini juga dihadiri seluruh Kafilah peserta MTQ dari 31 Kecamatan se-Surabaya.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, bahwa tujuan MTQ ke-XXII digelar salah satunya adalah untuk mencari bibit-bibit unggul Qori dan Qoriah di Surabaya. Apalagi, Surabaya tidak bisa lepas dari kata santri.

“Surabaya tidak bisa dilepaskan dari kata santri. Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pertama di Surabaya. Pencipta Lagu NU dan Lambang NU juga di Surabaya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Karenanya, Wali Kota Eri Cahyadi berharap, gelaran MTQ ke-XXII ini dapat memunculkan Qori dan Qoriah baru di Kota Pahlawan. Oleh sebabnya, ia menginginkan regenerasi Qori dan Qoriah melalui MTQ ke depan harus terus dilakukan. “Semoga dengan dengan Musabaqah Tilawatil Qur’an maka muncul Qori dan Qoriah dari Kota Surabaya yang terus bisa berkiprah di tingkat provinsi, nasional maupun internasional,” ujarnya.

Wali Kota Eri Cahyadi mengaku optimis, ke depan Surabaya dapat memiliki Qori dan Qoriah yang bisa membawa nama besar Kota Pahlawan. Makanya, ia juga berpesan kepada seluruh peserta MTQ ke-XXII agar bisa memberikan yang terbaik dan memaksimalkan kemampuannya.

“Semoga LPTQ (Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an) Surabaya dan Dewan Hakim bisa betul-betul memilih Qori dan Qoriah yang terbaik, yang akan kita bimbing terus untuk bisa berkiprah di tingkat provinsi, nasional maupun internasional,” pesan dia.

Sebagai diketahui, bahwa MTQ Tingkat Kota Surabaya ke-XXII berlangsung pada tanggal 1-10 Oktober 2022. Nantinya para pemenang dari tingkat kota ini akan disiapkan untuk ke jenjang provinsi.

Gelaran MTQ ke-XXII tersebut, terdiri dari empat cabang yang terbagi menjadi 16 golongan atau kategori. Pertama adalah Cabang Tilawah Al-Qur’an yang terbagi menjadi tujuh golongan. Yaitu, Golongan Tartil Al Qur’an PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 10 tahun 11 bulan 29 hari), Golongan Anak-anak PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 12 tahun 11 bulan 29 hari) serta Golongan Tuna Netra PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 47 tahun 11 bulan 29 hari).

Kemudian, Golongan Dewasa PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 38 tahun 11 bulan 29 hari), Golongan Qira’at Al Qur’an Mujawwad Dewasa PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 38 tahun 11 bulan 29 hari), Golongan Qira’at Al Qur’an Murattal Dewasa PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 38 tahun 11 bulan 29 hari) dan Golongan Qira’at Al Qur’an Murattal Remaja PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 22 tahun 11 bulan 29 hari).

Selanjutnya, MTQ cabang kedua adalah Tafsir Al Qur’an yang terbagi menjadi dua golongan. Yaitu, Golongan Bahasa Arab PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari) dan Golongan Bahasa Inggris PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 32 tahun 11 bulan 29 hari).

Sedangkan cabang ketiga adalah Khath Al Qur’an yang terbagi menjadi tiga golongan. Yakni, Golongan Naskah (Penulisan buku) PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 32 tahun 11 bulan 29 hari), Golongan Dekorasi PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 32 tahun 11 bulan 29 hari) dan Golongan Hiasan Mushaf PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 32 tahun 11 bulan 29 hari).

Sementara yang terakhir adalah Cabang Hifzh Al Qur’an dengan terbagi empat golongan. Yaitu, Golongan 5 Juz dan Tilawah (PUTRA dan PUTRI) (Umur maksimal 18 tahun 11 bulan 29 hari), Golongan 10 Juz PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari), Golongan 20 Juz PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari) dan Golongan 30 Juz PUTRA dan PUTRI (Umur maksimal 20 tahun 11 bulan 29 hari atau sudah menikah). (HM/R7)

Loading...

baca juga