D-ONENEWS.COM

Sambut New Normal, Bupati Perlonggar Masyarakat Berkegiatan Dengan Protokol Kesehatan Ketat

Lumajang,(DOC) – Bupati Lumajang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 31 Tahun 2020 tentang kegiatan kemasyarakatan pada kondisi pandemi corona.

Dalam Peraturan Bupati No. 31 Tahun 2020, yang intinya memberikan kelonggaran terhadap sejumlah kegiatan kemasyarakatan, keagamaan, sosial dan budaya, kesenian, olahraga dan kegiatan lainnya yang menghadirkan massa dalam jumlah besar.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, pihanya telah memperbolehkan masyarakat Lumajang untuk menggelar kegiatan kemasyarakatan seperti sebelumnya, tetapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

“Didalam perpub masyarakat telah memperbolehkan masyarakat Lumajang untuk menggelar kegiatan kemasyarakatan seperti sebelumnya, tetapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Bupati Lumaang saat menggelar konferensi pers di Kantor Bupati Lumajang, Senin (15/6/2020).

cak Thoriq menjelaskan, bahwa penyelenggaraan kegiatan kemasyarakatan telah diatur ketat dalam Perbup tersebut, yakni dengan mematuhi protokol kesehatan seperti wajib bermasker, menyediakan fasilitas cuci tangan/ hand sanitizer, melakukan pengecekan suhu tubuh dan jumlah pengunjung juga dibatasi 50% dari kapasitas tempat.

“Saat menyelenggarakan kegiatan nantinya, masyarakat tidak boleh menghadirkan tamu undangan atau peserta dari luar Kabupaten Lumajang, memastikan pengunjung yang datang tidak terjangkit Covid-19, penggunaan pengeras suara hanya diberlakukan di dalam tempat kegiatan, serta pelaksanaan kegiatan dibatasi paling lama tiga jam,” terangnya.

Selain itu, Bupati juga mengungkapkan bahwa adapun kegiatan kemasyarakatan yang dimaksud, diantaranya kegiatan resepsi pernikahan, keagamaan di dalam maupun luar tempat ibadah, sosial budaya, olahraga, kesenian, kelompok komunitas tertentu dan atau kegiatan lain yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak diatur dalam Perbup tersebut.

“Sekarang ini kegiatan kemasyarakatan telah kita atur, kita buat pedoman supaya sirkulasi perekonomian masyarakat ini hidup, tujuan utamanya itu,” ungkap dia.

Bupati Lumajang menambahkan, bahwa untuk kegiatan resepsi pernikahan mendapat pelonggaran dalam masa adaptasi kenormalan baru atau new normal. Meski demikian, dalam menyelenggarakan pesta pernikahan tersebut warga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan harus mendapatkan izin dari kepolisian terdekat.

“Jadi, nanti masyarakat harus mengikuti mekanisme yang ada, yaitu harus mendapatkan izin dari kepolisian setempat, sekiranya kegiatan yang belum menjadi prioritas tentu ada pertimbangan dari kepolisian diizinkan atau tidak,” imbuhnya.

Inti dari Perbup ini adalah membuat pedoman kegiatan kemasyarakatan yang harus dipatuhi oleh masyarakat Lumajang,

“Berkenaan dengan kondisi pandemi yang saat ini harus patuh pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” pungkas Thoriqul Haq.(imam)

Loading...

baca juga