D-ONENEWS.COM

Sanksi PSBB Surabaya Raya II: Tahan KTP dan Patroli Skala Besar Berlangsung 24 Jam

Surabaya,(DOC) –  Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Heru Tjahyono mempertegas lagi sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ‘Surabaya Raya” periode kedua meliputi wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik akan lebih berat lagi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah memutuskan PSBB Surabaya Raya akan berlangsung pada Selasa(12/5/2020) besok hingga 25 Mei 2020 mendatang, dengan sanksi penahanan pengurusan perpanjangan SIM dan SKCK selama 6 bulan.

Dalam kesempatan kali ini, Sekda Prov menegaskan, bahwa sanksi bagi pelanggar yaitu penahanan kartu tanda penduduk (KTP).

Sistem pemberian sanks bagi pelanggar PSBB Surabaya Raya periode dua ini dianggap lebih represif. Menurut Heru, para petugas jaga memiliki hak untuk menahan KTP dari pelanggar PSBB selama 6 bulan. Hal ini seperti yang tertuang dalam Surat Edara (SE) Gubernur Jawa Timur.

“Dan jika memang terdapat pelanggaran di tempat umum mereka juga akan dimintai kartu tanda penduduknya,” tegas Heru dalam konfrensi pers nya di Grahadi, Senin(11/5/2020).

Penerapan PSBB Surabaya Raya tahap kedua ini, juga tidak lagi memberlakukan jam Malam yang sebelumnya diatur mulai pukul 21.00 WIB. Heru menambahkan, sistem pemberlakukan pembatasan untuk lalu lintas keluar masuk wilayah PSBB akan berlaku selama 24 jam.

“Jilid dua PSBB Raya ini akan lebih ketat. Tidak ada lagi jam malam. Tapi pembatasan keluar masuk dan patroli skala besar akan berlangsung selama 24 jam,” tegas Heru.

Untuk memperketat kerumunan masa di ruang public, pasar-pasar dan tempat-tempat ibadah, akan dilakukan lebih massif. Ia menyatakan, tiga pemerintah daerah yang memberlakukan PSBB jilid dua, telah sepakat untuk mengikuti arahan Gubernur Jawa Timur, terkait pembatasan yang lebih represif ditempat umum dengan pengaturan social distancing.

“Tak terkecuali tempat ibadah. Kami tadi sudah bertemu juga dengan Kanwil Kemenag untuk kami berikan informasi tentang pengaturan tempat ibadah, karena di kami memang sudah ada surat yang masuk tentang melonggarkan tempat ibadah, maka kami akan segera merapatkan tentang ini,” tandasnya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, bahwa PSBB Surabaya Raya periode pertama yang berakhir pada Senin(11/5/2020) hari ini, penindakan bagi yang melanggar adalah humanis persuasif dan efektif dengan mengedepankan kepentingan penyelamatan masyarakat dari pandemi.

“Di tahap kedua, berdasarkan koordinasi yang kami lakukan tindakan yang akan kami lakukan akan berbeda. Akan ada sanksi yang menyangkut perpanjangan SIM dan SKCK, sebagaimana diketahui dalam memperpanjang SIM maupun SKCK, jika ID seperti KTP tentu saja tidak bisa dilayani, ini adalah bentuk sanksi bagi yang melanggar,” terangnya.

Bukan hanya itu, bagi pelanggar PSBB periode kedua wilayah Surabaya Raya, menurut Kombes Pol Trunoyudo, juga akan masuk dalam ranah pidana sesuai UU KUHP dalam pasal 126.

Aturan itu telah disebutkan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti apa yang menjadi aturan undang undang, termasuk tidak menaati aturan yang dibuat oleh petugas gugus tugas maka di pasal ini maka berlaku sistem peradilan dengan penetapan pelanggaran.(div/hadi/r7)

Loading...

baca juga