D-ONENEWS.COM

Sarjana Hukum Tertangkap Bawa Shabu 3,5 Kilogram

Surabaya,(DOC) – Seorang sarjana hukum berinisial IS(31) asal Kediri tertangkap pihak kepolisian karena berencana mengedarkan narkoba jenis shabu. Tak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan petugas sebesar 3,5 kilogram.
Transaksi shabu yang dilakukan di salah satu hotel di Surabaya berhasil terendus pihak BNNP Jatim, Selasa(24/1/2017). Pelaku IS mendapatkan kiriman shabu dari Riau yang dibawah oleh SB (23) dengan tas ransel, ungkap kepala BNNP Jatim, Brigjen Polisi Amrin Remico, saat konfrensi Pers di kantor BNNP Jatim, jalan Ngagel Madya, Surabaya, Selasa (7/2/2017).
Amrin memaparkan, saat penangkapan IS tengah menerima kiriman shabu seberat 3.521 gram yang dikirim seorang kurir SB dari Riau.”Transaksi dilakukan keduanya disalah satu hotel di Surabaya jam 13.00 wib,” terang Amrin.
Atas kejadian tersebut, lanjut Jenderal bintang satu ini, pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan menabrakan mobil merk Hyundai yang di naikinya pada mobil petugas. Upaya pelarian diri kedua tersangka gagal, dan petugas berhasil meringkus keduanya. Kedua tersangka akhirnya kami bawah ke kantor BNNP Jatim untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, tutur Amrin
“Dari proses penyidikan itu, kami terus melakukan upaya pengembangan kasus dirumah tersangka ISB, di jalan Jombang desa Kandangan, Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, jawa timur,” urainya.
Dari hasil pengembangan itu petugas BNNP menemukan barang bukti lainnya berupa 25 buah hanphone dengan berbagai merk dan sebuah timbangan elektrik yang tersimpan dialmari rumahnya.”Petugas melakukan upaya bongkar paksa terhadap almari kecil. Dalam lemari kecil itu, petugas menemukan satu bungkus plastik klip yang berisi narkoba jenis shabu dengan berat bruto 45,16 gram,” bebernya.
Tidak hanya itu sambung Amrin, bukti lainnya yang kami amankan 2 buah key BCA,2 buah alat hisab,1 buah glondong alumunium foil, 11 pack plastik klip, 2 buah alat pres mika dan 3 buah karek api gas dan 3 buah pipet kaca, imbuh Amrin.
Yang bersangkutan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, tegasnya.(hs/r7)

Loading...