Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menertibkan tiga bangunan liar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Putat Jaya. Penertiban di lakukan pada Selasa (24/12/2024), karena bangunan semi permanen tersebut berdiri tanpa izin di area pemakaman.
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi Bozem Makam Putat. Lokasi tersebut sebelumnya di gunakan sebagai tempat penampungan air saat musim hujan.
“Di area makam, warga mendirikan gubuk untuk memilah sampah. Kebetulan, di sana juga terdapat dua tempat pembuangan sampah,” ungkap Mudita.
Selain itu, pembongkaran di lakukan untuk mendukung pelebaran Bozem Makam Putat. Proyek ini sedang di kerjakan oleh Pemkot Surabaya guna memperbaiki fungsi saluran air. “Bangunan dan sampah yang menutupi saluran menghambat proses pelebaran. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban,” tambahnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak. Saat inspeksi pada 12 Desember 2024, Wali Kota Eri meminta agar fungsi bozem segera di pulihkan. Ia menyoroti luas bozem yang menyusut akibat timbunan sampah dan aktivitas warga.
Sebelum penertiban, Satpol PP telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar. Namun, hingga batas waktu yang di tentukan, pemilik tidak juga mengosongkan lokasi. “Karena itu, kami terpaksa langsung melakukan pembongkaran,” jelas Mudita.
Mudita menegaskan bahwa Satpol PP akan bertindak tegas terhadap pelanggaran serupa di masa depan.
“Kami harap masyarakat tidak sembarangan mendirikan bangunan, apalagi di atas aset milik Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (r6)





