D-ONENEWS.COM

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai TersangkaJakarta,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.

Penetapan ini juga berkaitan dengan kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Hasto Kristiyanto di terbitkan pada 23 Desember 2024 dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa langkah ini di ambil setelah kecukupan alat bukti terpenuhi dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak 2019.

“Kasus ini sebenarnya sudah di tangani sejak 2019. Namun, baru sekarang kami mengambil langkah lanjutan karena alat bukti yang di perlukan sudah memadai,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

KPK menduga bahwa Hasto, bersama orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah memfasilitasi Harun Masiku untuk menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Demi memuluskan langkah Harun dalam proses PAW anggota legislatif.

Pasal-Pasal yang Dikenakan

Hasto di jerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, ia juga di kenakan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 terkait penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ketua KPK menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menyelesaikan kasus Harun Masiku, meskipun Harun masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami terus memeriksa saksi-saksi dan menyita barang-barang yang menjadi petunjuk tambahan dalam pengungkapan kasus ini,” jelas Setyo.

Menurutnya, bukti dan petunjuk baru yang di peroleh telah menguatkan keyakinan penyidik untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. “Langkah ini di ambil sesuai tahapan yang di atur dalam prosedur Kedeputian Penindakan KPK,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy mengaku belum menerima konfirmasi langsung dari Hasto terkait informasi ini. “Saya baru membaca kabar ini di media dan belum sempat berkomunikasi dengan Mas Hasto. Jika benar, partai akan segera mengambil sikap sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ronny.(rd)

Loading...

baca juga