
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Satpol PP, melaksanakan penertiban bangunan liar (bangli) pada Minggu (5/1/2024). Penertiban ini di lakukan di Jalan Tambak Wedi Baru Gang XII dan Gang XII-A, karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemkot tanpa izin.
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan ratusan personel Satpol PP yang di dukung oleh petugas dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.
Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira, menjelaskan bahwa sebanyak 61 bangunan liar di tertibkan.
“Hari ini kami melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Surabaya. Lahan tersebut di manfaatkan warga tanpa izin untuk parkir, tempat usaha, bahkan rumah tinggal,” kata Mudita.
Sebelum pelaksanaan, pihak Satpol PP bersama kelurahan dan kecamatan telah lebih dahulu melakukan sosialisasi. Lahan yang di tertibkan memiliki luas 4.424 meter persegi di Gang XII, dan 720 meter persegi di Gang XII-A.
“Kami telah menyampaikan surat peringatan mulai dari yang pertama hingga ketiga. Setelah itu, kami melaksanakan penertiban hari ini,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga mengadakan monitoring dan pendataan bersama aparat setempat. Langkah ini di lakukan untuk memastikan status penggunaan lahan yang merupakan aset Pemkot di wilayah Kecamatan Kenjeran.
Penertiban ini di jadwalkan selesai dalam dua hari. Selanjutnya, pengelolaan lahan akan di serahkan kepada BPKAD sebagai pihak pengampu.
Di lain pihak, Lurah Tambak Wedi, Matlilla, menegaskan bahwa penertiban di lakukan secara adil dan tanpa pilih kasih.
“Seluruh bangunan liar kami tertibkan sesuai kesepakatan bersama warga, RT, dan RW. Kami memastikan tidak ada pihak yang di istimewakan,” ujar Matlilla. (r6)





