D-ONENEWS.COM

SE Gubernur Jatim Soal THR Terbit Minggu Depan

Surabaya,(DOC) – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur memastikan Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim soal Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera diterbitkan.

SE Gubernur tersebut mewajibkan pemberian THR satu kali gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten/kota dan para karyawan perusahaan.

“Setelah turun nanti, SE Gubernur soal THR akan segera disosialisasikan ke pemerintah kabupaten/kota. Mungkin mulai pekan depan,” ungkap Kepala Disnakertran Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Subagjo.

Proses persetujuan SE Gubernur tersebut sudah lama di ajukan oleh Disnakertrans dan kemungkinan akan diturunkan, Jumat(10/5/2019) besok.

“Diatur juga jangka waktunya yakni 7 hari sebelum lebaran,” katanya.

Pemprov Jatim juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang tak menerima THR. Posko akan ditempatkan di tiap-tiap balai latihan kerja miliki Pemprov Jatim.(div/r7)

Loading...