D-ONENEWS.COM

Sediakan Penari Erotis, Rumah Karaoke Digerebek Polisi

Surabaya,(DOC)Mega karaoke yang terletak di jalan Ngaglik Surabaya, digerebek polisi, Sabtu(18/2/2017) dini hari, karena diduga menyediakan penari striptis atau penari telanjang.
Kurang lebih 7 orang beserta barang bukti diamankan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tujuh orang tersebut antara lain; Nana Suryawati (36) warga Pagesangan IV sebagai penyedia penari dan Eka Bayu Parsetiyo (26), warga Manukan A-1, Surabaya, selaku supervisor karaoke. Kemudian Henny Sulistyowati alias Vero (penari), Elinda alias Siska alias Dora (penari), Anik Rahayu alias Tania (penari), Yanti alias Susan (penari), dan Aris (tamu). Untuk Nana dan Eka sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Modus bisnis jasa pornografi ini, si penyedia tari erotis menawarkan ke tamu Mega Karaoke yang menginginkan jasa ladies escort (LC). Seluruh tamu, di informasikan tersangka kalau LC-nya juga melayani tarian erotis.
Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, tarif per-penari erotis di Megah Karaoke cukup murah. Si tamu cukup merogoh koceknya Rp 60 ribu perjamnya.
“Setiap boking, si penari mendapat Rp 40 ribu, sedangkan yang Rp 15 ribu untuk manajemen dan Rp 5 ribu untuk penyedianya,” terang Bayu didampingi Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar.
Tak hanya itu, para penari juga mendapat uang tips tiap kali melepas bajunya satu persatu. “Uang tips bervariasi, kadang Rp 400 ribu, kadang Rp 600 ribu. Uang tips ini dibagi lagi dengan si penyedia tari,” lanjutnya.
Untuk saat ini, masih kata Bayu, pihaknya masih mendalami apakah ada pihak lain yang membackingi bisnis pornografi di Mega Karaoke tersebut. “Yang jelas antara penyedia dan manajemen ada kerjasama. Kita juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang membackinginya,” tandasnya.
Sementara Dora, salah satu penari mengaku, dia bersedia memberi service tarian erotis karena ingin tampil profesional sebagai LC. “Ya saya berusaha profesional saja,” akunya pendek.
Selanjutnya, para tersangka akan dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 4/20008 tentang pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.(bl/r7)
 

Loading...

baca juga