D-ONENEWS.COM

Mega Karaoke Penyedia Penari Erotis Ditutup Disbudpar, LMP Nilai Pemkot Sering Kecolongan

Surabaya,(DOC) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Pemkot Surabaya layangkan surat penutupan jam operasional “Mega Karaoke” yang menyediakan penari erotis dibawah umur.
Tindakan tersebut menindaklanjuti sikap tegas Polrestabes Surabaya yang telah menahan dua karyawan “Mega Karaoke” sebagai tersangka yaitu ; Nana(Penyedia) dan Eka(Supervisor).
Selain melanggar Undang-undang No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 30 dan Pasal 296 KUHP juncto, atau Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, hiburan malam “Mega Karaoke” yang terletak di Jl. Ngaglik Surabaya itu, juga melanggar Perda RHU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan dan Surat Keputusan Walikota Surabaya No. 2 tahun 2004 tentang Tata cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Rekreasi dan Hiburan Umum.
“Pelanggaran yang dilakukan Mega Karaoke jalan Ngaglik bukan hanya soal pornografi saja, selain itu masih ada pelanggaran-pelanggaran lainnya diantaranya pelanggaran perubahan fungsi lantai atas, seharusnya untuk restoran ternyata di buat tempat karaoke. Juga jam bukanya, menurut perda jam buka untuk karaoke dewasa seharusnya mulai jam 8 malam, ternyata dia buka mulai pagi,” jelas Widodo Suryantoro Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) kota Surabaya ketika di konfirmasi via selulernya, Selasa(21/2/2017).
Teknis penutupan jam operasional “Mega Karaoke”, menurut Widodo, diserahkan sepenuhnya ke pihak Satpol PP sebagai penegak Perda. Ia berharap, Satpol PP bisa bergerak secepatnya.
“Kita sudah mengirimkan surat kepada Satpol PP kota Surabaya Senin (20/2/2017) kemarin, untuk segera dilakukan penutupan. Setelah dilakukan penutupan dan di black list oleh Satpol PP, secara otomatis ijinnya kita cabut,” tegasnya.
Kasus penari stripris yang disediakan oleh Mega Karaoke ini, juga mendapat sorotan dari Wakil Ketua Umum Laskar Merah Putih (LMP) Osama yang menganggap Pemkot sering kecolongan terhadap kasus – kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik rumah hiburan malam.
Ia mempertanyakan tugas Satpol PP kota Surabaya dan SKPD lainnya dalam memantau aktivitas tempat hiburan malam yang melanggar Perda.
“Terkait Mega karaoke yang yang diketahui menyuguhkan penari striptis kepada tamu, itu pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, merusak mental anak bangsa. Saran untuk SKPD terkait untuk mencabut ijinnya,” ungkapnya.(rob7)
 

Loading...

baca juga