D-ONENEWS.COM

Sejumlah Santunan yang Jadi Hak Penumpang Sriwijaya Air SJ182

Jakarta (DOC) – Para penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1), berhak atas sejumlah santunan yang diserahkan kepada ahli waris mereka. Proses evakuasi dan identifikasi para korban Sriwijaya Air SJ 182, hingga saat ini masih berlangsung.

Mengacu pada aturan yang ada, santunan yang menjadi hak para penumpang itu berasal dari maskapai penerbangan, hingga perusahaan asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka yang tercatat aktif sebagai pesertanya.

Direktur Utama Sriwijaya Air, Jefferson Jauwena, menyatakan pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan keluarga penumpang SJ-182 selama proses identifikasi berlangsung. Selain itu, menurutnya, segala hak-hak penumpang akan menjadi prioritas Sriwijaya Air untuk diselesaikan.

“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ-182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” kata Jefferson Jauwena, dilansir dari Kumparan, Rabu (13/1).

Berikut rincian santunan yang menjadi hak penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182:

1. Santunan dari Jasa Raharja Rp 50 Juta
BUMN yang meng-cover asuransi penumpang angkutan, PT Jasa Raharja (Persero), telah menyatakan akan membayarkan santunan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga penumpang pesawat Sriwijaya Air yang menjadi korban di penerbangan SJ 182. Besaran santunan Rp 50 juta itu, sesuai dengan PMK Nomor 15 Tahun 2017.

Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Budi Rahardjo, mengungkapkan pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota. Santunan itu, ujar Budi, akan diberikan secepatnya usai korban berhasil diidentifikasi.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Selain dari Jasa Raharja, para penumpang dan awak pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang statusnya sedang bekerja atau berdinas, serta tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Besarnya JKK yakni 48 kali upah yang terakhir dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

3. Beasiswa Pendidikan untuk Ahli Waris
Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris pekerja. Beasiswa tersebut diberikan mulai dari sekolah dasar hingga beasiswa kuliah. Beasiswa diberikan bagi 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta.

4. Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua
Bagi para penumpang pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang statusnya tidak sedang bekerja atau berdinas, namun aktif tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ahli warisnya berhak atas Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris. Ahli waris pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan tersebut juga secara otomatis mendapat Jaminan Hari Tua (JHT). JHT yang diberikan merupakan tabungan pekerja semasa masih aktif bekerja.

5. Ganti Rugi Rp 1,25 Miliar dari Maskapai
Sriwijaya Air selaku maskapai penerbangan yang mengelola SJ 182, juga wajib memberikan ganti kerugian kepada para ahli waris penumpang. Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, untuk setiap penumpang pesawat yang meninggal dunia akibat kecelakaan penerbangan, mendapat ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar per penumpang. (kmp)

Loading...

baca juga