Sekber Relawan Surabaya Desak KPU Tolak Calon TMS

Surabaya,(DOC) – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Sekretariat Bersama Relawan Surabaya menggelar aksi demostrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya Jalan Adityawarman Surabaya, Selasa(15/9/2015). Mereka membawa spanduk yang bertuliskan: Tolak Paslon dari parpol TMS”, “KPU norak UU Pilkada Rusak”, “Rakyat mengutuk Dalang perusak Pilkada”.

Puluhan warga Surabaya itu menggelar orasi dan menuntut kepada KPU Surabaya supaya calon Wali Kota Surabaya, Rasiyo, dicoret dari pencalonannya. Alasannya, Rasiyo sebelumnya merupakan pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU karena wakilnya, Dhimam Abror, tidak melengkapi seluruh berkas dokumen pendaftaran. “Kami menolak pencalonan Rasiyo,” teriak koordinator aksi Rinus Pokemon melalui mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.

Bacaan Lainnya

Menurut Pokemon, KPU Surabaya telah melanggar perundang-undangan nomor 8 tahun 2015 pasal 50, yang bunyinya partai yang telah gagal mencalonkan pasangan calon tidak boleh mendaftarkan diri lagi.

Selain itu, kata dia, pada Peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 pasal 89A ayat 2, menyebutkan bahwa pasangan calon yang telah dinyatakan TMS(tidak memenuhi syarat) tidak boleh dicalonkan lagi. “Nah, di Pilkada Surabaya dua aturan ini malah ditabrak,” ujarnya.

Pokemon menuding bahwa Pilkada Kota Surabaya 2015, terkesan dipaksakan oleh salah satu pihak, sehingga dia juga menolak surat KPU nomor 449 tentang perpanjangan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU setempat. “Bahkan, kami kira aktor utama dalam pelanggaran ini adalah KPU Surabaya,” kata dia.

Oleh sebab itu, maka Aliansi Sekber Relawan Surabaya ini menuntut kepada KPU Kota Surabaya untuk menjalankan semua aturan yang ada, bukan malah menabrak seenaknya sendiri. Apabila tuntutannya itu tidak diindahkan, maka dia mengancam akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Jika pilkada tetap dipaksakan, maka kami akan membawa masalah ini ke MK(mahkamah konstitusi) dan MA(Mahkamah Agung) untuk melaporkan bahwa Pilkada Surabaya inkonstitusional,” kata dia.(r7)