Surabaya, (DOC) – Sempat didesak dan didemo di kediaman pribadi, Perhimpunan Perawatan Penderita Penyakit Mata Undaan (P4MU) berencana laporkan SPSI ke Komnas HAM. Karena menurut kuasa hukum dari P4MU, ada dugaan yang dilakukan oleh SPSI tersebut mengarah ke serangan yang ditujukan pada masyarakat sipil hingga ke tempat pribadi.
Kuasa hukum P4MU, Mursid Mudiantoro menjelaskan, bahwa kliennya keberatan dengan demo yang dilakukan oleh Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur, pada tanggal 22-23 Desember 2021, di kediaman pribadi pengurus P4M Undaan Surabaya dan RS Mata Undaan Surabaya.
“Bertindak untuk dan atas nama Klien Kami, P4MU dengan ini, kami berkehendak untuk mengumumkan Pernyataan sikap atas adanya Demo atau Unjuk Rasa yang dilakukan oleh Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Jawa Timur (PD FSP KEP SPSI Jatim), selanjutnya disebut dengan SPSI, pada tanggal 22-23 Desember 2021 di kediaman pribadi pengurus P4M Undaan Surabaya dan RS Mata Undaan Surabaya,”
“Dan dengan ini kami selaku Kuasa Hukum P4MU Surabaya menyatakan sikap keberatan atas peristiwa tersebut sebagaimana perihal diatas, karena dengan diberikannya ruang kepada pihak SPSI untuk mendatangi kediaman pribadi para pengurus dan juga Rumah Sakit (RS) Undaan Surabaya tanpa maksud yang jelas, telah patut diduga merugikan dan mengancam kemerdekaan untuk menentukan pilihan atas sikap yang mendasarkan pada hukum yang berlaku. Bahwa Klien Kami sebagai Badan Hukum Perkumpulan tidak mempunyai kepentingan hukum dengan pihak yang melakukan unjuk rasa tersebut,” ujar Mursid, Minggu (26/12/2021).
Lebih lanjut, klien dari Mursid secara historis sudah mengetahui serangan yang diduga bertujuan untuk menegaskan kemerdekaan setiap orang untuk membuat pilihan sikap yang berdasar atas hukum yang sudah dilakukan oleh SPSI ini.
“Serangan ini secara riil terhubung dengan konflik internal Perseroan Terbatas di Kediri, yaitu PT Asfiyak Graha Medika, yang mana dalam perseroan tersebut klien kami memiliki saham lebih kurang 62,44 Persen dan Agung Susanto memiliki saham sisanya, yaitu 37,56 Persen. Perlu untuk diketahui, nama Agung Susanto tersebut patut diduga memiliki hubungan afilisasi dengan SPSI Jatim. Oleh karena itu, untuk memperjelas informasi yang lebih nyata, dengan ini kami akan memberikan penjelasan tentang penyebab adanya unjuk rasa ke kediaman pribadi para pengurus P4MU dan RS Undaaan Surabaya,” ucap Mursid.
Mursid menambahkan, dugaan motif dari unjuk rasa ke rumah P4MU dan RS Mata Undaan yang dilakukan SPSI, dikarenakan adanya pengajuan penyelenggaraan RUPS tahunan dan RUPS luar biasa pada Direksi dan Dewan Komisaris pada Bulan Juni 2021 lalu. “Selanjutnya ada gerakan yang diduga bertalian erat dengan posisi Sdr. Agung Susanto ketika beberapa orang pengurus dari Organisasi Buruh SPSI Jawa Timur untuk meminta kepada pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur memfasilitasi pertemuan dengan klien Kami,” ungkap Mursid.
Sedangkan P4MU memprediksi setelah SPSI Jatim mengajak bertemu melalui Bakesbangpol Jatim, yakni membicarakan masalah PT Asfiyak Graha Medika Kediri yang notabene salah satu pemegang sahamnya adalah orang yang diduga mempunyai afiliasi dengan SPSI.
“Dan ternyata benar, saat melakukan pertemuan yang difasilitasi oleh Bakesbangpol, yang dipimpin langsung oleh Kepala Bakesbangpol Prov Jawa Timur Bapak Jonathan, dialog yang awalnya kondusif menjadi ajang ancaman kepada klien Kami dan kepada Kami Kuasa Hukumnya, sesaat dialog masuk pada isyu PT Asfiyak Graha Medika,” terangnya pada awak media.
Klien dari Mursid mendapatkan ancaman dari SPSI, yakni akan melakukan demo besar-besaran baik ke Kantor PAM Undaan Surabaya yang juga merupakan tempat atau lokasi keberadaan RS Mata Undaan dan ke kediaman pribadi seluruh pengurusnya jika permintaan SPSI menjadi anggota P4MU Surabaya tidak diakomodasi. “Sebuah lompatan isu, yang awalnya hanya ingin klarifikasi tentang permasalahan di PT Asfiyak Graha Medika, berubah untuk menjadi anggota P4M Undaan, dengan alasan bahwa Perkumpulan dari Klien Kami tersebut sama seperti perkumpulan Ormas yang diatur dalam UU Ormas. Suatu pemahaman yang keliru, tidak komprehensif dan tidak memahami konteks peraturan yang ada,” terang Mursid.
Setelah mendapatkan ancaman tersebut, ternyata P4MU benar-benar di demo, bahkan demo tersebut tak hanya di RS Mata Undaan, namun juga dilakukan di rumah atau kediaman P4MU.
“Bahwa perlu diketahui, para pengurus P4M Undaan Surabaya ini ada yang sudah berusia lanjut, ada yang punya riwayat sakit jantung, dan tindakan demo ke kediaman pribadi ini merupakan pelanggaran serius dan sudah patut diduga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena materi muatan yang di jadikan isu demo bukan kategori isu tentang kebijakan publik dan Klien Kami bukan pejabat Publik. Kepentingan atas isu yang diajukan sebenarnya mempunyai hubungan dengan masalah yang ada di PT Asfiyak Graha Medika Kediri, yang mana Perseroan tersebut merupakan sebuah badan hukum privat yang didirikan berdasarkan hukum Perseroan sehingga tata kelolanya wajib menggunakan UU Perseroan Terbatas,” ujar Mursid.
Mursid juga memastikan, pihaknya akan secepatnya mengirimkan surat ke Komnas HAM, usai melakukan pertemuan dengan para awak media, dan segera melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM. (angg)