D-ONENEWS.COM

Sempat Kejar-kejaran, Mafia Tambang Pasir Dibekuk Polisi

Lumajang,(DOC) – Jajaran Satreskrim Polres Lumajang kejar-kejaran dengan mafia tambang pasir di area lokasi tambang PT. Lumajang Jaya Sejahtera, Desa Jugosari, Kecamatan Candipuro, Jumat (28/9/2018) sekira pukul 16.00 WIB. Tiga pelaku mafia tambang ditangkap dalam insiden itu.

Razia terhadap pelaku premanisme dilokasi area pertambangan Jugosari dipimpin Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH. M. Hum. Begitu tiba dilokasi polisi berbaju preman melakukan penyisiran. Pada saat bersamaan, sejumlah mafia tambang sedang menjalankan aktivitasnya.

Mengetahui kedatangan petugas preman tambang pasir langsung berlarian dan sempat terjadi saling kejar-kejaran antara polisi dan preman, karena tidak mau kecolongan polisi memberikan tembakan peringatan.Tidak lama kemudian polisi berhasil mengamankan preman penambang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran, SH, M. Hum mengatakan, tiga pelaku mafia tambang tersebut tertangkap tangan sedang melakukan tindakan premanisme di lokasi tambang.

“Preman tambang pasir ini sangat meresahkan masyarakat , karena selalu melakukan pungutan liar terhadap setiap sopir yang melintas,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (29/9/2018).

Tiga pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran yang berbeda. Pelaku Eko Cahyono warga Dusun/Desa Pagowan, Kecamatan Pasrujambe – Lumajang menjadi peran dalam perbuatan sebagai orang yang melakukan mengedarkan Kartu Kendali/SKAB palsu, Wuwung Karyanto warga Dusun Saringan, Desa Jambearum, Kecamatan Pasrujambe berperan dalam perbuatan sebagai orang yang turut serta melakukan, dan Komal Rizal Malik merupakan Karyawan PT. LJS atau Kepala Tehnik Tambang.

“Barang berhasil diamankan dari tangan Eko 1 bendel Blangko SKAB Palsu, dan uang tunai Rp 400 ribu merupakan hasil penjualan saat tertangkap tangan, dari tangan Rizal polisi mengamankan 18 bendel blangko SKAB Palsu, dan 1 bendel surat jalan excavator,” ungkap Hasran.

Dia menjelaskan, modus pelaku membuat dan menggunakan surat palsu SKAB Surat Keterangan Asal Barang milik PT. Lumajang Jaya Sejahtera untuk mengeluarkan Pasir dari lokasi tambang, sehingga mengalami kerugian material Rp. 1, 3 Milyar

Atas perbuatan para pelaku patut diduga kerana telah melakukan perbuatan pidana penggelapaan dengan pemberatan dan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh pelaku Rizal, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP.

“Sedangkan pelaku Eko dan pelaku Suraji, dikenalkan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat,” Ucap Hasran.

Kasat Reskrim menambahkan, SKAB ini seharusnya diambil dari Pemkab Lumajang melalui Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BRPD), namun mereka memalsukan SKAB tersebut dengan mencetak sendiri di daerah Jember. Karena palsu, maka dananya masuk ke kantong mereka.

“Pendapatan yang seharusnya masuk ke Kas Daerah, akhirnya masuk ke kantong sendiri, ini bisa merugikan negera, ” ungkapnya.(mam/r7)

Loading...