Setubuhi Gadis Disabilitas hingga Hamil, Pelaku Ternyata Tukang Becak

Surabaya, (DOC) – Tersangka AS (41) ternyata berprofesi tukang becak di Surabaya ditangkap polisi, setelah menyetubuhi anak gadis berusia 12 hingga hamil 2 bulan. Mirisnya lagi, korban ternyata disabilitas.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya terungkap, pria 41 tahun asal Surabaya kerap melakukan pencabulan di gang makam, sekitar tempat tinggalnya.

Bacaan Lainnya

AS dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polrestabes Surabaya pada 3 November 2021. Atas laporan itu, AS kemudian dijemput oleh polisi malam harinya.

“Korban dan tersangka ini tinggal di satu lingkungan yang sama,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana melalui PS Kanit PPA, Ipda Tri Wulandari, Jumat (19/11/2021).

Menurut Wulan, tersangka AS melancarkan aksinya saat korban pulang mengaji sekitar pukul 16.00 WIB di gang sempit yang ada di kampung tempat tinggal mereka.

“Pelaku itu kerap memanfaatkan situasi yang sepi. Saat sepi itu dia memanggil korban untuk diajak ke lokasi yang sepi itu lalu melancarkan aksinya itu,” jelas Wulan.

Namun, aksi bejat yang keenam kali dipergoki warga sekitar.

“Warga lalu melaporkan kejadian itu ke orangtua korban. Hingga kasus itu dilaporkan ke kami,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan tersangka mengaku hasrat seksualnya tidak tersalurkan semenjak bercerai kedua kalinya. Untuk itu dia menyalurkannya ke korban yang merupakan seorang tunawicara.

“Korban ini anak berkebutuhan khusus. Jadi tersangka dengan mudah membujuk korban,” tandas Wulan. (r7)

Baca Juga:  Kemen PPPA Inisiasi Ramadan Ramah Anak

Pos terkait