D-ONENEWS.COM

Seorang Sopir Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Diringkus Polisi

Surabaya, (DOC) – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, seorang sopir berinisial MB (28), diringkus polisi saat akan menjual sabu seberat 3,28 Gram.

MB yang diketahui warga Simomulyo Kecamatan Sukomanunggal Surabaya ini diringkus polisi di Jalan Simohilir Barat Surabaya, Rabu 10 November 2021 lalu, karena membawa dan akan menjual kembali sabu-sabu.

“Saat tengah malam, kami menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan pada tersangka, benar juga kami menemukan sabu saat penggeledahan tersebut,” ujar Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Jumat (19/11/2021).

Dari keterangan yang dibeberkan tersangka ada petugas, bahwa barang tersebut milik dari HM, tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran polisi.

“Sabu tersebut dari saudara HM, dipasang dengan cara diranjau di samping Rel Kereta Jalan Dupak Surabaya dengan maksud tujuan untuk dijual kembali,” ungkap Daniel.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengumpulkan barang bukti diantaranya 7 (tujuh) plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,28 gram, bungkus Teajus warna kuning, tas selempang warna hitam, uang hasil penjualan Rp 200.000, Atm Tahapan Xpresi Bca, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario warna Merah dan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam Tipe A02 S.

Dalam kasus ini, tersangka akan diberatkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (r7)

Loading...

baca juga