Sidang Perdana 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Sidang Perdana 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung PerakSurabaya,(DOC) – Enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024 akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 1 April 2026.

Sidang ini akan mengubah status mereka dari tersangka menjadi terdakwa. Tiga tersangka berasal dari manajemen PT Pelindo Regional III, yakni Regional Head Ardhi Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, dan Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan Erna Hayu Handayani.

Bacaan Lainnya

Kejari Tanjung Perak menurunkan 6–7 Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk Robiatul Adawiyah S.H., M.H., Irfan Adi Prasetya, S.H., Muhammad Arya Samudra, S.H., Achmad Harris Affandi, S.H., M.Kn., M.H., I Nyoman Darma Yoga, S.H., Rico Luis Antonio Sinaga, S.H., dan Hendi Wijaya, S.H.

Penyidik telah memeriksa 50 saksi dan mengamankan 415 dokumen fisik serta 7 dokumen elektronik sebagai barang bukti. Pemeriksaan juga melibatkan ahli pidana, ahli keuangan negara, dan ahli konstruksi.

Hasil penyidikan menunjukkan adanya pengerukan tanpa perjanjian konsesi, mark up anggaran pemeliharaan, dan pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Para tersangka menjalani penahanan 20 hari sejak 27 November hingga 16 Desember 2025.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Tanjung Perak juga menyita Rp70 miliar dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Uang ini diperoleh melalui penggeledahan di kantor PT Pelindo Regional III dan PT APBS pada awal Oktober 2025.

Selanjutnya, uang sitaan akan diajukan sebagai barang bukti dan dititipkan sementara pada rekening penampungan Kejaksaan melalui bank BUMN hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).(r7)

Pos terkait