D-ONENEWS.COM

Sidang Pra Peradilan Kasus Investasi QNet, Polres Lumajang Menang

Lumajang,(DOC)-Polres Lumajang memenangkan 2 gugatan Pra Peradilan dalam kasus dugaan investasi bodong QNet, Rabu (6/11/2019) di Pengadilan Negeri Lumajang.

Sidang putusan dilaksanakan dua kali dengan hakim yang berbeda, sebab penggugat ada dua orang yang berbeda.

Total ada 2 Pra Peradilan dalam kasus ini yang menyangkut bisnis skema piramida ini.

Sidang pertama, pra peradilan yang diajukan 2 saksi, yakni Niswatul Munaroh dan Fawa’id.

Sidang kedua, pra peradilan yang diajukan tersangka Karyadi.

Dalam sidang tersebut, hakim menolak permohonan kedua pra peradilan tersebut dalam sidang putusan.

“Allhamdullah permohonan mereka ini di tolak oleh hakim,” ujar Pengacara Polres Lumajang Abdul Rohim kepada sejumlah awak media.

Pihaknya sudah bekerja sama maksimal, memenuhi jumlah persyaratan sehingga syarat mulai dari proses acara pemeriksaan dan di perkarakan tidak terbukti.

Sidang pra peradilan dengan pemohon Direksi PT. Amoeba Internasional yang merupakan mitra perusahaan PT. QNET menggugat Polres Lumajang sejak Selasa 30 Oktober 2019.

Dalam sidang Pra peradilan berlangsung dihadiri oleh para korban penipuan investasi bodong tersebut.

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban dirinya sudah yakin sudah menang sejak awal pra peradilan ini di mulai.

“Saya berjanji akan menuntaskan kasus ini, Korban bisnis skema piramida QNet ini banyak, kasian masyarakat, ujar Arsal.

Terkait gugatan Rp 11 Milyar di Pengadilan Negeri Kediri terhadap Polres Lumajang, Kapolres Lumajang tidak takut.

“Kami yakin menang untuk gugatan perdata itu,” kata Arsal. (imam)

Loading...