D-ONENEWS.COM

Sidang Pra Pradilan QNet di Kediri Polres Lumajang Menang

Kediri,(DOC) – Tim Cobra Polres Lumajang memenangkan gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh PT. Amoeba Internasional dan T Akademi Wirausaha Indonesia (AWI) dengan gugatan 100 Milyar di Ruang sidang Kirana Pengadilan Negeri Kediri, Rabu (4/12/2019).

Sidang di hari kelima ini dengan agenda pembacaan putusan Sidang Pra Peradilan dengan dipimpin Gutur P.W.SH.M.H . Dimana Hakim menolak gugatan semuanya yang diajukan oleh pemohon Gita Hartanto dan Hendri Faisal.

“Sidang hari ini pembacaan putusan hakim menolak gugatan para pemohon hingga Polres Lumajang menang,” ujar Abdul Rokhim pengacara dari Polres Lumajang.

Ditolaknya pra peradilan tersebut, artinya, penggeledahan dan penyitaan ke kantor PT. Amoeba Internasional yang dilakukan tim Cobra Polres Lumajang sudah sesuai dengan prosedur.

“Proses penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim cobra Polres lumajang sudah sesuai dengan prosedur,” terang Abdul Rokhim.

Dalam sidang pra peradilan kuasa hukum PT. Amoeba Internasional menghadirkan saksi ahli bernama Sudariyad Dosen Universitas Padjajaran, dimana saksi ahli tersebut tidak memiliki kompetensi yang sesuai. karena bidang keahliannya dan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Gita Hartanto tidak sesuai.

Hal ini terlihat saat hakim menyatakan bahwa ahli yang diajukan tidak punya kapasitas dalam gugatan Pra Pradilan tersebut karena keahliannya dalam bidang perdagangan dan korporasi sedangkan pra pradilan terkait dengan penyitaan dan penggeledahan yang seharusnya ahli hukum pidana yang lebih pas menjelaskan.

Sementara itu, AKBP DR. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MM, MH Wakapolresta Bogor Kota ketika dikonfirmasi media ini mengatakan, pihaknya sangat yakin pasti akan memenangkan gugatan pra pradilan, karena semua proses penyidikan sudah berjalan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Proses penangkapan, proses penggeledahan dan penyitaan yang penyidik lakukan semuanya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dari keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk-petunjuk yang penyidik temukan,” ujar Arsal mantan Kapolres Lumajang.

Lebih lanjut, Arsal menjelaskan, Tim Cobra Polres Lumajang sudah 5 kali di gugat Pra Pradilan dalam kasus QNet ini, dan semuanya di menangkan oleh Tim Cobra. 4 kali di gugat di Pengadilan Negeri Lumajang terkait penetapan tersangka Karyadi, proses penggeledahan dan proses penyitaan.

Dan satu kali di gugat pra pradilan di Pengadilan Negeri Kediri terkait penyitaan dan penggeledahan terhadap kantor PT Amoeba Internasional yang menjalankan bisnis QNet.

“Tapi semua gugatan kuasa hukum Gita Hartanto dkk ditolak oleh hakim, yang artinya semua proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tim Cobra sudah sesuai dengan prosedur,” tutupnya.(imam)

Loading...

baca juga