
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam membangun kota yang ramah anak. Salah satu buktinya adalah lewat Sistem Informasi Kota Layak Anak Surabaya (SITALAS), sebuah platform digital yang kini di jadikan model tingkat nasional.
Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menyampaikan hal ini saat sosialisasi dan pelatihan pemanfaatan SITALAS di Ruang Sawunggaling, Kantor Pemkot Surabaya, Jumat (11/4/2025). Acara ini di ikuti oleh Forum Anak Surabaya (FAS), perwakilan perangkat daerah, serta kecamatan dan kelurahan.
Menurut Irvan, SITALAS mendapat apresiasi tinggi dari UNICEF, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Bappenas. Mereka menilai sistem ini sebagai platform inovatif yang benar-benar mendengarkan suara anak-anak.
Menariknya, SITALAS telah menjadi inspirasi bagi pembentukan Sistem Usulan Anak Nasional atau “Suara Makna”. Meski sudah di adaptasi secara nasional, Irvan menegaskan bahwa versi asli dari Surabaya memiliki keunggulan tersendiri.
“Anak-anak bisa mengakses platform ini selama 24 jam. Mereka juga bisa memantau apakah usulan mereka di tindaklanjuti atau belum. Ini contoh nyata transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Tak hanya Forum Anak Surabaya, sistem ini juga di gunakan oleh forum anak di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dengan begitu, setiap wilayah memiliki saluran tersendiri untuk menampung aspirasi warganya yang masih anak-anak.
Penyediaan Data Layanan Anak
Irvan menambahkan, SITALAS tidak hanya menjadi wadah partisipasi. Platform ini juga berperan penting dalam penyediaan data layanan anak yang lengkap dan akurat. Data tersebut akan di gunakan untuk perencanaan dan penganggaran program di tiap wilayah.
Dalam kesempatan yang sama, Irvan memberi apresiasi khusus kepada Forum Anak Surabaya. Ia menyebut mereka sebagai pelopor, pelapor, dan penggerak utama keterlibatan anak dalam proses pembangunan kota.
“Kami ingin seluruh OPD, kecamatan, dan kelurahan memahami cara kerja SITALAS. Semua pihak harus memanfaatkan sistem ini secara maksimal, karena kota layak anak adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Pengawasan terhadap aplikasi ini di lakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk (DP3A-PPKB). Jika di temukan kasus yang rumit, dinas tersebut akan berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum. (r6)





