Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan kesiapan mendukung perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini akan di terapkan pada tahun ajaran 2025 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh, memastikan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan baru. Ia menilai perubahan ini bertujuan meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
“Pada dasarnya, kami siap menerapkan sistem baru. Sosialisasi akan di lakukan secara menyeluruh agar informasi ini dapat di terima dengan baik oleh masyarakat,” ujar Yusuf, Jumat (31/1/2025).
Yusuf menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan menghambat jalannya penerimaan siswa baru maupun kegiatan belajar mengajar di Surabaya.
Menurutnya, perbedaan utama antara sistem lama dan baru terletak pada mekanisme zonasi. Dalam sistem SPMB, zonasi akan di gantikan dengan domisili. Namun, secara umum, skemanya masih serupa dengan PPDB, hanya persentase penerimaan yang mungkin di sesuaikan sesuai kebijakan daerah.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Kemendikdasmen. Setelah Juknis di terbitkan, Pemkot Surabaya akan mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak.
“Begitu pedoman dari pusat turun, kami akan segera menggelar rapat bersama praktisi pendidikan, Dewan Pendidikan, serta PGRI cabang Surabaya. Kami ingin memastikan sistem ini berjalan sesuai kondisi daerah,” tambahnya.
Imbauan kepada Orang Tua Siswa
Selain menyiapkan mekanisme penerapan sistem baru, Yusuf juga mengingatkan orang tua siswa untuk tidak cemas. Ia menegaskan bahwa pendaftaran tetap bisa di lakukan dengan pendampingan sekolah.
“Kami mengimbau orang tua untuk terus memantau informasi terkait perubahan ini. Sosialisasi akan di lakukan melalui berbagai media, termasuk media sosial dan media massa,” katanya.
Pendaftaran siswa baru juga tetap bisa di lakukan dengan bantuan pihak sekolah, sehingga orang tua tidak perlu khawatir dengan perubahan ini.
Sebagai informasi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, telah memperkenalkan SPMB sebagai pengganti PPDB. Sistem baru ini akan menerapkan empat jalur pendaftaran.
Pernyataan ini di sampaikan dalam Forum Konsultasi Publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (r6)





