D-ONENEWS.COM

Stop Ekspor Bijih Nikel, Indonesia Tabuh Genderang Perang Dagang dengan Uni Eropa

Jakarta (DOC) – Kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin yang menyetop ekspor bijih nikel ternyata menabuh perang dagang dengan negara-negara di Uni Eropa. Buktinya, Uni Eropa langsung melayangkan gugatan kepada Indonesia melalui organisasi perdagangan dunia (WTO). Menariknya, Jokowi menyatakan siap melawan.

“Jangan digugat kita keok karena tak serius hadirkan lawyer yang terbaik yang kita punyai. Biasa dalam hidup dan bernegara pun sama. Digugat ya hadapi. Terpenting jangan berbelok. Baru digugat saja mundur. Apaan, kalau saya nggak. Digugat tambah semangat. Tapi ya jangan kalah. Semangat tinggi digugat kalah,” tegas Jokowi saat melepas ekspor perdana Isuzu Traga di Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).

Kebijakan penghentian ekspor bijih nikel diputuskan melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Digugat ke WTO, nggak apa-apa, kita hadapi. Kalau sudah digugat nggak apa-apa, jangan digugat terus grogi, enggak. Kita hadapi, karena memang kita ingin bahan mentah ini ada added valuenya,” ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan siap membela kepentingan bangsa meski digugat. Ia siap mengerahkan pengacara terbaik.

“Untuk kepentingan nasional kita, apa pun yang diprotes negara lain akan kita hadapi. Nggak perlu ragu, ‘Pak ini digugat Eropa’, ya hadapi. siapkan lawyer terbaik sehingga bisa menangkan gugatan itu,” kata Jokowi.

Sikap serupa disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk membahas ancaman tersebut.

“Tadi sudah dikoordinasikan dengan Menteri Perdagangan akan segera bersurat untuk memfasilitasi konsultasi,” kata Airlangga.

Pemerintah sendiri akan memberlakukan larangan ekspor nikel mulai 1 Januari 2020, lantas dengan adanya ancaman ini apakah kebijakan tersebut diubah?

“Tergantung hasil konsultasi ya. Jadi kita konsultasi dulu di awal. Karena butuh persetujuan dua pihak,” jelas dia.

Menurut Airlangga, posisi pemerintah akan tetap menghadapi gugatan dari Komisi Uni Eropa. Selain nikel, produk sawit Indonesia juga lebih dulu terkena diskriminasi dari mereka.

“Ya itu bagian dari bargaining. Bagian dari bargaining, kita komplain ke dia, dia komplain ke kita. Ya kita ladeni saja,” ungkapnya.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga