
Surabaya, (DOC) – Polemik pembongkaran bangunan di Jalan Raya Darmo 30 yang sempat menuai sorotan, kini mendapat kejelasan. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya memastikan bahwa bangunan tersebut bukan merupakan bangunan cagar budaya.
Hal ini di sampaikan Ketua TACB Surabaya, Dr. Ir. RA. Retno Hastijanti, M.T, dalam konferensi pers bersama Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) di Gedung Siola, Rabu pagi (4/6/2025).
“Bangunan itu tidak masuk daftar cagar budaya maupun Obyek Di duga Cagar Budaya (ODCB). Bahkan, pada tahun 1989 bangunan tersebut pernah mengajukan IMB untuk renovasi, sementara SK kawasan cagar budaya Darmo baru terbit tahun 1998,” jelas Retno, yang juga dosen Arsitektur di Universitas 17 Agustus (UNTAG) Surabaya.
Ia menerangkan bahwa SK Walikota No. 188-45/004/402.1.04/1998 menetapkan kawasan Darmo—bukan bangunan perorangan—sebagai situs cagar budaya. Fokus perlindungannya adalah pada tata ruang kawasan, bentuk jalan, boulevard, dan pola kaplingan perumahan yang menjadi warisan awal real estate di Jawa Timur.
“Yang harus di lestarikan adalah bentuk kawasan, bukan semua bangunannya. Tata atur dan karakter jalanlah yang menjadi elemen penting,” tambah Retno.
Tanggapan Pegiat Budaya
Senada dengan itu, pegiat budaya dari komunitas Pegandring Surabaya, Kuncarsono Prasetiyo, juga menegaskan bahwa bangunan di Jalan Raya Darmo 30 tidak terdaftar sebagai cagar budaya.
“Saya cek datanya, bangunan itu tidak masuk. Memang lokasinya berada di kawasan cagar budaya, tapi bukan berarti semua bangunan di dalamnya otomatis di lindungi,” ujarnya.
Ia mencontohkan rumah miliknya di kawasan Peneleh yang juga termasuk dalam kawasan cagar budaya. Menurutnya, pembongkaran bangunan di dalam kawasan sah-sah saja jika bangunan tersebut tidak di tetapkan sebagai cagar budaya secara khusus.
“Kalau itu bangunan cagar budaya, pasti sudah di laporkan ke polisi. Tapi ini hanya area privat,” lanjutnya.
Retno menekankan pentingnya edukasi publik dalam isu cagar budaya agar masyarakat bisa membedakan antara opini dan fakta.
“Ini jadi pelajaran bersama. Ke depannya, masyarakat bisa lebih aktif memverifikasi informasi dan berpartisipasi menjaga warisan budaya dengan cara yang benar,” tutupnya. (r6)




