Sebelumnya, Pemkot Surabaya menetapkan sistem kerja kombinasi WFO dan WFH melalui Surat Edaran Nomor 57 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Headlines
Tag: birokrasi modern
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
